I Gede Wijaya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung kini dalam kondisi kosong setelah penjabat sebelumnya, Wayan Adi Arnawa mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati Badung. Kekosongan jabatan penting ini akan diisi melalui proses lelang jabatan.

Namun, pelaksanaan lelang di tengah masa Pilkada sedikit menimbulkan pertanyaan. Mengingat peraturan umum biasanya melarang adanya pengisian jabatan tinggi di saat momen pemilihan kepala daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, menyatakan proses pendaftaran untuk pengisian jabatan tinggi pratama eselon IIA, yakni posisi Sekda Badung, telah resmi dibuka. Selain jabatan Sekda, pengisian jabatan eselon IIb juga dilakukan, di antaranya untuk posisi Kepala Dinas Sosial dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Baca juga:  BB Narkoba Senilai Rp 4,4 Miliar Dimusnahkan

“Untuk posisi Sekda eselon IIa, saat ini memang masih diisi oleh seorang penjabat sementara. Namun, demi mencari Sekda definitif yang memenuhi syarat, proses lelang jabatan ini dilakukan,” ujar Wijaya pada Minggu (10/11).

Ia menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan Sekda sedikit berbeda dibandingkan jabatan eselon IIB. Salah satu syarat utama adalah usia pelamar maksimal 58 tahun, serta memiliki pengalaman menjabat sebagai pejabat eselon IIB atau setingkat Kepala Dinas.

“Minimal, pelamar pernah menjabat sebagai Kadis atau di eselon IIB selama dua tahun. Semakin banyak pengalaman di berbagai posisi, tentu akan menjadi nilai tambah,” ungkapnya.

Menurut Wijaya, pelamar yang memiliki pengalaman lebih lama atau menjabat di beberapa instansi sebagai Kadis akan mendapat poin lebih tinggi. Ini disebabkan Sekda membutuhkan pemahaman mendalam tentang berbagai urusan pemerintahan.

Baca juga:  Anniversary Hotel Santika Siligita ke-7, Sederhana dalam Keakraban

Pengalaman yang lebih luas dinilai akan memberikan pelamar kemampuan lebih dalam menjalankan tanggung jawab Sekda. “Memang, pengalaman menjadi Kadis sekali pun tetap memenuhi syarat. Namun, secara nilai biasanya akan lebih rendah dibandingkan yang pernah dua atau tiga kali menjabat sebagai Kadis,” tambahnya.

Dalam pengumuman resmi di website BKPSDM Badung, beberapa persyaratan telah dicantumkan untuk diikuti para pelamar. Pendaftaran lelang jabatan ini dibuka hingga 20 November 2024.

Setelah itu, seleksi akan dilaksanakan secara bertahap, dan pelantikan bagi kandidat terpilih dijadwalkan pada 16 Desember 2024. “Sampai saat ini memang belum ada yang mendaftar. Kemungkinan calon pelamar masih mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas Napza, dan dokumen lainnya,” kata Wijaya, yang berasal dari Kerobokan.

Baca juga:  PDIP Bangli Dukung Koster Dua Periode

Mengenai pelaksanaan lelang di masa Pilkada, Wijaya mengungkapkan bahwa proses ini bisa dilaksanakan dengan syarat telah memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Oleh sebab itu, setelah mendapatkan izin dari Mendagri dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), lelang jabatan untuk Sekda Badung serta dua jabatan lainnya diputuskan untuk tetap dilaksanakan.

“Kami telah mengurus izin Mendagri sebelumnya. Begitu izin keluar, ditambah rekomendasi BKN, barulah kami mengumumkan pembukaan lelang ini,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN