SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED harus dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Tindakan ini dilakukan lantaran WNA berusia 74 tahun itu melebihi izin tinggal lebih dari 9 bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi Minggu (10/11) menyampaikan, HED dideportasi pada Jumat (8/11) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. HED menumpangi penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar–Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss. Proses pendeportasian tersebut dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja hingga HED memasuki pesawat.
Hendra menjelaskan, pendeportasian HED berawal dari operasi pengawasan keimigrasian Jagratara yang digelar petugas Imigrasi pada 7 Oktober 2024. Saat itu, tim patroli melakukan pengecekan ke beberapa vila yang ada di wilayah Buleleng. Pada saat itu tim mendapati seorang WNA berinisial HED.
“Diketahui ia (HED) tinggal di Bali menggunakan izin tinggal kunjungan sejak 8 November 2023. Seharusnya masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan berakhir pada 6 Januari 2024. Artinya sudah overstay selama 275 hari,” jelasnya.
Petugas selanjutnya mengamankan HED untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HED di Bali hanya berlibur menikmati masa pensiunnya. Selama berlibur itu, HED disebut lupa memperpanjang izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan juga mengaku lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan. Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun,”kata Hendra.
Terhadap HED pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. HED juga dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia. Kata Hendra, hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengingat pelanggaran izin tinggalnya sudah melebihi 60 hari. (Nyoman Yudha/balipost)