MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung, Selasa (12/11) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp 4,4 miliar, persisnya Rp. 4.415.907.140.
Kasiintel Kejari Badung, Gde Ancana, dalam rilisnya menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dijelaskannya, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan BB itu dari 132 perkara. Yakni dari perkara Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2024 hinggaOktober 2024.
Rinciannya, Tindak Pidana Narkotika sebanyak 85 perkara dengan nilai BB Rp. 4.415.907.140. Secara spesifik, ganja sebanyak 7.483,99 gram, tembakau sintetis 607,77 gram, ekstasi 1.206.23 gram, sabu-sabu 1.929.911 gram, cocain 68,53 gram, MDMA 11,46 gram, pysiotropika/erimia 112,32 gram.
Selain narkoba, kata Ancana dalam rilisnya, BB lainnya yang dimusnahkan ada ponsel berbagai merek, timbangan elektrik, pakain, tas, bong/alat hisap sabu dan BB lainnya. (Miasa/Balipost)