Warga negara Polandia, Bz ditahan di Polsek Kutsel karena menganiaya polisi dan satpam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial Bz (37) menganiaya anggota Polda Bali, Bripda GWA (23) dan satpam tempat hiburan malam (THM), EM (31), Minggu (10/11). Pemicunya pelaku yang merupakan warga negara Polandia ini ditegur oleh korban karena menerbangkan drone di kawasan THM tempat EM kerja di Jalam Belimbing Sari, Pecatu, Kuta Selatan (Kutsel). Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Polsek Kuta Selatan (Kutsel).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi terkait kejadian itu, Rabu (13/11) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut Kombes Jansen, dari keterangan EM sekitar pukul 19.00 Wita pelaku menerbangkan drone memasuki areal dalam THM.

Baca juga:  Putus Penyebaran COVID-19 dengan Prokes 3M

Atas perintah pimpinannya, EM menegur pelaku dan minta agar menghapus foto dan video yang diambil melalui drone tersebut. “Korban (EM) menegur yang bersangkutan (Bz) agar tidak menerbangkan drone hingga memasuki kawasan bagian dalam kawasan tempat tersebut (THM). Namun pelaku tidak mengindahkan teguran tersebut dan mengatakan posisinya diluar,” ungkapnya.

Sudah beberapa kali ditegur namun pelaku tidak mau menghapus foto dan video tersebut. Selanjutnya pelaku memukul dada kiri EM menggunakan botol bir. EM kembali minta pelaku menghapus foto tersebut.

Baca juga:  Kejurnas FORKI, PP KKI Bali Diperkuat 13 Karateka

Karena pelaku mencoba kabur, EM menelepon anggota Polri yang tugas jaga di sana. Tujuannya untuk ikut mengamankan pelaku. Datanglah GWA dan ikut membantu mengamankan pelaku.

Namun pelaku melakukan perlawanan dengan membanting GWA hingga mengalami cedera di pergelangan kaki kanan.

Sedangkan keterangan rekan GWA, Bribda MWW (22) sedang jaga di THM tersebut. Saat pelaku hendak memukul EM untuk kedua kalinya, GWA berusaha menahannya dan membuatnya jatuh dan terkilir.

Baca juga:  OPA 2018 Berakhir, Ini Hasil Evaluasinya

Setelah itu satpam yang ada di hotel tersebut datang semua untuk memisahkan. Setelah dilakukan negosiasi, pelaku tetap tidak mau menghapus video tersebut.

“Karena WNA tersebut sudah melakukan kekerasan terhadap anggota Polri dan security, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Kuta Selatan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *