MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua mucikari via online ditangkap anggota Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara. Pelakunya perempuan beralamat di Badung berinisial SAP (29) dan pria asal Denpasar, WDK (37), beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya tersangka SAP yang kerja di mall ini menjajakan teman kerjanya dengan tarif Rp 1,2 juta. Sedangkan WDK menawarkan pacar pacarnya, Ir (24) dengan tarif Rp 1,5 juta. Selain itu WDK pengguna narkoba dan positif amphetamine (ekstasi).
“Hari ini kami merilis dua pengungkapan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Tersangka WDK ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung di hotel, Jalan Batu Belig, Kuta Utara. Sedangkan SAP ditangkap Polsek Kuta Utara di guest house, Jalan Intan Permai, Kerobokan,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Rabu (13/11).
Menurut AKBP Teguh didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Said Husein menjelaskan modus yang dilakukan tersangka WDK yakni mengiklankan pacarnya di medsos untuk melakukan hubungan seksual threesome (bertiga). Dari hubungan seksual tersebut pelaku memperoleh bayaran dari pelanggan.
“Pelaku memposting harga, foto pasangannya yang disebut istri dan menawarkan berbagai sensasi. Pelaku sudah beraksi lima kali. Motifnya karena ekonomi,” ucap AKP Husein.
Terkait pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua HP, uang Rp 900 ribu, kondom, obat kuat, selimut, sprei, sarung bantal, kondom bekas, tisu dan pelumas.
Sedangkan menurut AKP Yusuf saat mendampingi Kapolres Teguh menjelaskan, berawal adanya laporan dari informasi masyarakat jika TPPO, korban yakni NPWSW (22) ditawarkan ke seseorang untuk melayani hubungan seksual. Selanjutnya Yusuf memerintahkan Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu (6/11) pukul 18.00 WITA bertempat di TKP, petugas berhasil mengamankan korban dan seorang laki-laki, KDWP (25). KDWP mengaku ditawari seorang wanita oleh SAP dengan harga Rp 1,2 juta. Selanjutnya polisi menangkap pelaku di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara.
“Pelaku ini menawarkan teman-temannya kerjanya lewat medsos tapi secara personal,” ungkapnya.
Sedangkan AKBP Teguh menjelaskan pelaku terlibat TTPO dan atau tindak pidana Pornografi dan atau tindak pidana mucikari sebagai dimaksud dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang. Juga Pasal 29 dan atau Pasal 30 jo pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kinerja kami untuk tugas pokoknya penegakan hukum. Oleh karena itu kami sampaikan ke masyarakat bahwa dalam kurun waktu 16 hari berhasil ungkap beberapa tindak pidana,” kata Teguh.
Mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini mengatakan sebagaimana diketahui bersama sejak pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto membuat program 100 hari kerja terhitung sejak 20 Oktober 2024. Polri secara keseluruhan dari Mabes, polda, polres sampai polsek mendukung program tersebut, terutama pada Asta Cita poin ketujuh adalah tanggung jawab Polri dalam melakukan penegakan hukum terkait narkoba, judi online dan lainnya. (Kerta Negara/balipost)