Terdakwa Sukojin saat sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (14/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persidangan kasus kebakaran gudang elpiji yang menewaskan 18 orang di Jalan Cargo Taman, Denpasar, Kamis (14/11) memasuki tuntutan. JPU Harisdianto Saragih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, hanya menuntut ringan terdakwa Sukojin selaku pemilik gudang.

Di sidang itu, JPU menuntut penjara setahun dan enam bulan (1, 5 tahun). Sukojin oleh JPU dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, terdakwa melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:  Wakapolresta Imbau Masyarakat Dukung Pemilu Aman

Sebelum kesimpulan dalam surat tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa. Sedangkan yang meringankan, dia sudah bertanggung jawab mulai dari biaya rumah sakit para korban, membiayai pengantaran jenazah, hingga biaya pemakaman korban di kampung halaman masing-masing. Keluarga korban juga sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah.

Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di bidang penjualan elpiji, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga, baik agen maupun pangkalan. Perusahaannya juga tidak memiliki kerja sama apapun atau pun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Baca juga:  Gagal Tangani Sampah, TPST Terancam Sanksi Denda

Sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, lenyimpanan, dan/atau niaga gas LPG. Namun demikian, disebut bahwa terdakwa memiliki izin atas penjualan gas LPG atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Ubung Kaja, Denpasar, yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Kelurahan Ubung, Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mulai 1 Maret, Ini Tarif PJP2U di Bandara Soekarno-Hatta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *