DENPASAR, BALIPOST.com – Jaringan narkoba internasional bukan saja mengirim narkoba dari luar negeri, tetapi mereka telah masuk dan menyerang dari jantung pertahanan, terutama di sentra-sentra pariwisata. Bali merupakan wilayah sangat strategis sebagai pusat pariwisata paling terkemuka dan terkenal di dunia serta sebagai penghubung Jawa dengan NTB dan NTT. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom awal tahun lalu.
Oleh karena itu peredaran narkoba di Pulau Dewata ini masih tinggi. Ini, dikuatkan dengan barang bukti yang berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Tahun ini BNNP Bali dan BNNK Badung mengungkap 49 kasus dan menangkap 52 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 1.457,71 gram, ekstasi 363 butir, ganja 21.793,85 gram, hasis 651,69 gram, kristal MDMA 192,2 gram, methamphetamine dan MDMA 1.692,94 gram serta methamphetamine dan diazepam 1,34 gram. Sedangkan pada 2023 disita SS 1.298,73 gram, ekstasi 2.016 butir, ganja 36.527,39 gram.
Sementara pada 2022 diamankan SS 2.702,07 gram, ganja 19.203,03 gram, delta 9 THC 118,13 gram dan mefedron 118,13 gram. Sedangkan jumlah tersangka 54 orang dan dominan usia produktif.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehingga pemberantasan terhadap peredarannya harus dilakukan secara berkesinambungan,” tegas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, Kamis (14/11).
Perlu diketahui, tahun ini BNN berhasil mengungkap pabrik narkoba di vila, Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar. Pelakunya berinisial DAS (28) merupakan warga negara Filipina dan pemodalnya masih menjadi buronan yakni AMI dari Jordania.
Sedangkan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Drs. Wahyu Widada merilis penggerebekan pabrik narkoba di Sunny Vila, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek, Tibubeneng, Kuta Utara, Senin (13/5). Dari penggrebekan itu ditangkap warga negara (WN) Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31), WN Rusia, KK dibekuk di wilayah Gianyar dan WNI, LM merupakan DPO pabrik narkoba di Suter, Jakarta Utara, dibekuk di wilayah Denpasar. Barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,5 miliar
Diungkapkannya banyak pabrik narkoba harus dijadikan alarm atau peringatan bahaya bahwa Bali dan bisa jadi wilayah Indonesia lainnya merupakan sasaran tempat produksi gelap narkoba oleh jaringan narkoba internasional. Selain itu Bali dianggap prospektif sebagai area pasar narkoba jenis apapun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Bali. Mari kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Bali Bersinar yaitu bersih narkoba menyongsong 2024,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, beberapa waktu lalu.
Hasil pengungkapan selama 2023, yaitu oleh
Ditresnarkoba Polda Bali 178 kasus, Polresta Denpasar 216 kasus, Polres Buleleng 24 kasus, Polres Tabanan 30 kasus, Polres Gianyar 42 kasus , Polres Klungkung 20 kasus, Polres Bangli 17 kasus, Polres Karangasem 16 kasus, Polres Jembrana 30 kasus, Polres Badung 81 kasus dan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai 10 kasus.
Di samping itu, penyebaran dan yang berhasil diungkap, kasus peredaran gelap narkotika tidak hanya berkonsentrasi di daerah perkotaan atau daerah tujuan wisata, namun sudah ditemukan di daerah pedesaan. Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan masalah di setiap wilayah bahkan di seluruh negara yang termasuk ke dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman ketahanan negara.
Dalam pengungkapan kasus narkoba, Polresta Denpasar menempati posisi teratas. Seperti hasil pengungkapan pada Agustus 2023, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 85 orang. Barang bukti yang diamankan ganja 2.082,71 gram, sabu-sabu (SS) 131,63 gram, ekstasi 283 butir dan tembakau sintetis 27,81 gram.
Modus yang selama ini diterapkan pelaku kasus narkoba yaitu memanfaatkan jasa pengiriman lagi trend, sistem tempelan, insert dubur dan kamuflase pada barang bawaan. “Terkait peredaran narkoba, Polda Bali tidak main-main dalam melakukan pemberantasan dari tingkat bawah hingga atas. Ketegasan pemberantasan tersebut juga berlaku bagi anggota Polri maupun PNS. Jangan coba-coba karena ancaman hukumannya maksimal hingga pemecatan,” tegas Jansen, Jumat (15/11).
Polda Bali memegang teguh komitmen akan menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba. Pada 2024 sebanyak 17 anggota Polda Bali dan jajarannya terlibat narkoba dipecat.
Upaya pencegahan telah dilakukan bahkan diingatkan saat apel. Selain itu melalui telegram rahasia, arahan, imbauan dan shock terapi. “Kalau masih ada yang main-main, resikonya ditanggung sendiri. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,” kata Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi. (Kerta Negara/balipost)