Susanti dan Velin saat ditemui usai sidang kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman yang tewaskan 18 orang. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Harisdianto Saragih, telah menuntut Sukojin selaku terdakwa kasus meledaknya gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar. Sukojin dituntut bersalah dan dituntut selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun) saat sidang di PN Denpasar.

Dalam persidangan sebelum agenda tuntutan, keluarga korban dengan surat pernyataannya sudah tidak mempersoalkan kasus tersebut karena pihak terdakwa dinilai sangat bertanggung jawab. Selain mengurus hingga tuntas penguburan jenazah korban, pihak terkdakwa telah meminta maaf dan telah memberikan santunan pada keluarga korban.

Lantas, bagaimana dengan tuntutan 1,5 tahun penjara? Susanti, perempuan asal Banyuwangi yang sempat dipanggil JPU Saragih untuk menjadi saksi itu, Minggu (17/11) yang diminta tanggapan atas tuntutan Sukojin 1,5 tahun penjara merasa kaget. Kaget bukan karena tuntutan ringan. Melainkan anak dari korban Gatiran ini mengaku bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi.

Baca juga:  Mobil Dikemudikan Dokter Tabrak Pohon Lalu Terguling

“Di sini bukan persoalan nyawa. Pak Sukojin sudah baik dengan keluarga saya. Jika boleh saya minta, dibebasin Pak Sukojin. Beliau sudah membiayai seluruh rumah sakit dan juga pemakaman jenazah,” ucap Susanti.

Dia menambahkan, bahwa peristiwa tersebut adalah musibah bagi keluarganya. Sehingga tuntutan 1,5 tahun yang diberikan ke Sukojin dinilai terlalu berat. “Saya sudah iklas. dan harapan saya Pak Sukojin bisa bebas dan atau hukuman seringan-ringannya. Musibah ini tidak ada yang tahu,” ucap Susanti.

Hal senada disampaikan Velin, kakak kandung dari korban Ernus dan Roby. Dia mengaku kaget tuntutan 1,5 tahun yang diberikan JPU ke Sukojin.

Kaget karena dia menilai itu terlalu tinggi. “Itu (tuntutan) sih tinggi. Ini kan musibah. Ini bukan Pak Sukojin yang membuat kebakaran, tapi musibah yang tak terduga,” katanya. Wanita asal NTT ini mengaku bahwa selama adiknya bekerja dengan Sukojin, tidak pernah mengeluh karena pembayaran gajinya lancar.

Baca juga:  Disidik Dugaan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan

“Jadi, untuk bapaknya (Sukojin) dipermudahkan agar cepat dibebaskan. Keluarga Pak Sukojin kan membutuhkan dia juga,” ucapnya menyikapi tuntutan 1,5 tahun penjara. Apalagi, lanjut Velin kedua adiknya sudah lama diajak bekerja oleh Sukojin. “Kalau bisa tolong dipermudah. Bapak (Sukojin) kan juga punya anak dan cucu yang membutuhkan kehadirannya,” ucap Velin.

Dia menceritakan, selama bekerja adiknya juga selalu diperhatiin sama bosnya bahkan pernah diajak jalan-jalan. “Apalagi saat musibah ini, semua biaya ditanggung bapak, termasuk sampai pemakaman dan ada tali kasih,” ucapnya.

Diberitakan, persidangan kasus meledaknya gudang elpiji yang menewaskan 18 orang di Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (14/11) memasuki tuntutan.

JPU Harisdianto Saragih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, menuntut terdakwa Sukojin selaku pemilik gudang, dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun). Terdakwa Sukojin oleh JPU dari Kejari Denpasar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga:  Pemda Genjot Kepesertaan Pekerja Rentan dalam Jamsostek

Sebelum pada kesimpulan dalam surat tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa. Sedangkan yang meringankan, dia sudah bertanggung jawab mulai dari biaya rumah sakit para korban, membiayai pengantaran jenazah, hingga biaya pemakaman korban di kampung halaman masing-masing. Keluarga korban juga sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah.

Dalam pemeriksaan saksi, keluarga korban yang datang ke PN Denpasar, semuanya sudah memaafkan terdakwa dan juga sudah membuat surat pernyataan yang kemudian surat itu ditunjukkan dan diserahkan ke majelis hakim yang diketuai Heriyanti. (Miasa/balipost)

BAGIKAN