MANGUPURA, BALIPOST.com – Pabrik narkoba yang berada di salah satu vila, Jl. Uluwatu, Kuta Selatan digerebek Bareskrim Mabes Polri. Dari pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp 1,5 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Selasa (19/11) menjelaskan dari 8 orang yang diduga sebagai pelaku, 4 di antaranya masih buron. Mereka adalah DOM sebagai pengendali, RMG sebagai koki yang kabur saat digerebek, Ic merupakan karyawan, dan MAN sebagai penyewa vila.
Wahyu menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal pada September 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkotika jenis hasish di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti 25 kilogram.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis diproduksi di Bali. Hasish tersebut akan dikirim ke Belanda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hasish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali. Awalnya terlacak di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian.
Akhirnya tim berhasil menemukan lokasi clandestine lab hasish dan happy five di TKP. “Hasish ini sudah beredar di kafe,” tegas jenderal bintang tiga ini.
Sebelumnya, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek vila di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (18/11). Vila tersebut digunakan sebagai pabrik narkoba oleh sindikat narkotika internasional dan ditangkap empat pelaku berinisial MR, RR, N dan DA.
Para pelaku berperan sebagai peracik dan pengemas atau koki. Barang bukti yang disita berupa hasish dan happy five senilai Rp 1,5 triliun.
Saat penggerebekan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Akibatnya satu pelaku diduga berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai 2 dan ditemukan tergeletak di pinggir kolam renang. (Kerta Negara/balipost)