Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka kasus pengeroyokan, AACVK (16) terlibat kasus pengeroyokan bersama EAK akhirnya ditahan di Polsek Dentim. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum korban, CASP (16).

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (19/11).

Menurut Sukadi, setelah menerima laporan kejadian itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selain itu petugas juga menunggu hasil visum korban.

Baca juga:  Soal Pengeroyokan Hingga Tewas Cuma Dituntut 8 Bulan, Ini Kata JPU

“Pelaku sudah ditahan karena hasil visum sudah di terima oleh penyidik. Selain itu alat bukti sudah lengkap dan sekarang sedang pemberkasan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, pernah terlibat kasus pembunuhan juru parkir (jukir) di Renon dan divonis 10 bulan tidak membuat remaja berinisial AACVK (16), kapok. AACVK dan temannya, EAK mengeroyok CASP (16) di areal lapangan futsal, Jalan Supratman, Tohpati, Denpasar Timur (Dentim), Jumat (8/11).

Baca juga:  Pesta Miras Berdarah, Polisi Juga Bidik Kasus Pengeroyokan

Akibat perbuatannya itu CVK kembali ditangkap polisi bersama EAK. Namun kedua pelaku yang masih siswa SMA ini tidak ditahan.

Alasan penyidik karena mereka masih anak-anak dan menempuh pendidikan SMA. Selain itu kedua pelaku dijamin oleh orangtuanya masing-masing. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN