DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah perusahaan beralamat di Jalan Gunung Athena, Denpasar Barat (Denbar), kehilangan uang Rp 210 juta di dalam brankas. Setelah diselidiki ternyata pelakunya, Kevin (28) merupakan staf perusahaan tersebut.
Kevin ditangkap pada Senin (18/11). Uang tersebut dipakai pelaku beli sejumlah sepatu dan pakaian merk terkenal, HP, parfum, serta sewa mobil.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (20/11) kasus tersebut diungkap personel Unit Reskrim Polsek Denbar. Kronologinya, Jaka Erlambang (38) selaku Operasional Manager bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali. Setiap melakukan audit Jaka menemukan kekurangan uang.
Selanjutnya pada Senin (18/11) pukul 16.00 WITA pemegang kunci vila, Rian dan Nova memberitahukan pelaku sering memanggilnya saat malam. Tujuannya membuka kunci vila dengan alasan untuk mengambil dokumen. Setelah itu, Tim Admin kembali melakukan audit keuangan dan menemukan selisih selama tiga bulan sebesar Rp 210 juta.
“Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 210 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Denbar,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Rifqi Abdillah dan Panit Ipda Made Wicaksana bersama anggotanya mendatangi TKP. Dari keterangan saksi-saksi, polisi menangkap pelaku asal Medan, Sumatera Utara tersebut dan dibawa ke Polsek Denbar.
Saat diinterogasi pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu sejak September sampai November 2024. Uang tersebut dipakai beli beberapa sepatu dan pakaian berbagai merk. Pelaku juga mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membayar kredit motor pacarnya Rp 15 juta, membeli parfum berbagai merk, HP dan sewa mobil selama tiga bulan Rp 20 juta.
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 23.344.000, enam pasang sepatu berbagai merk, sepeda motor, beberapa potong baju dan celana berbagai merk, kunci brankas yang diduplikat oleh pelaku dan HP seharga puluhan juta rupiah. (Kerta Negara/balipost)