DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus kebakaran gudang elpiji yang menewaskan 18 orang, Sukojin, Selasa (19/11), diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti, untuk menanggapi tuntutan 1,5 tahun penjara disampaikan JPU Harisdianto Saragih.
Sukojin yang didampingi kuasa hukumnya, Siswo Sumarto dkk., dalam pledoi mengerti akan posisinya walau peristiwa tersebut dinilai musibah. Ia tidak meminta bebas dalam peristiwa yang menewaskan 18 orang tersebut.
Namun, berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi, Sukojin hanya minta keringanan hukuman. “Dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menyatakan terdakwa Sukojin untuk diputus seringan-ringannya,” pinta kuasa hukum terdakwa.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” ucap kuasa hukum terdakwa.
Ia menyadari bahwa musibah itu menjadi perhatian masyarakat. Tetapi di satu sisi, bahwa peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan dan terdakwa sebagai pemilik gudang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kuasa hukum terdakwa menilai berdasarkan alat bukti dalam persidangan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana pelanggaran atas dasar pasal 53 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan karena tidak paham dan awam dalam hal perizinan usaha, Sukojin meminta tolong kepada seseorang untuk melakukan pengurusan izin ke Dinas Perizinan Kota Denpasar. Setelah selesai, kliennya menerima izin berupa nomor induk berusaha (NIB) dan surat izin usaha perdagangan atau SIUP.
Namun oleh orang yang dimintai tolong, Sukojin tidak diberitahu harus ada mekanisme yang lain untuk mendapatkan izin yang sebenarnya, sesuai dengan aturan yang ada. Kata dia, kala itu Sukojin hanya diberitahu oleh orang yang dimintakan tolong untuk mengurus izin tersebut. “Tetapi klien kami sudah bisa mengoperasikan usaha miliknya tanpa menindaklanjuti NIB dan SIUP tersebut di Dinas Perizinan Kota Denpasar,” bebernya.
Bowo dkk menyerahkan surat pernyataan pencabutan laporan, serta surat pernyataan dari 18 keluarga korban kebakaran gudang gas LPJ.
Atas pledoi itu, majelis hakim yang diketuai Heriyati memutus perkara itu Kamis (21/11). (Miasa/balipost)