AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem membekuk seorang perempuan berinisial AK (57). Ia diamankan di salah satu Spa yang berada di wilayah Lingkungan Jasri, Karangasem karena diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, pada Rabu (20/11) mengungkapkan, AK sudah sebagai mucikari sejak lima bulan lalu. Dari pengakuan tersangka, AK baru menawarkan satu orang dalam aplikasi tersebut.
“Untuk transaksi yang dilakukan, kami terus melakukan pengembangan kasus ini. Ayuk menawarkan perempuan berinisial ZA di sebuah aplikasi dengan harga yang berbeda-beda. Dalam satu kali transaksi, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 ribu,” ucapnya.
Sadiarta mengatakan, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada praktik prostitusi ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, selanjutnya tim Satreskrim Polres Karangasem melakukan pendalaman dan penggerebekan pada 7 November.
“Dari penangkapan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan sejumlah handphone dan uang tunai sebanyak Rp 225 ribu. Uang itu merupakan keuntungan yang didapatkan Ayuk ketika terciduk. Atas kasus ini, Ayuk dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” katanya. (Eka Parananda/balipost)