MANGUPURA, BALIPOST.com – Vila di Jalan Bumbak Dauh, Kuta Utara, Minggu (17/11) disatroni maling. Korbannya berinisial JEL (24) asal Palembang, Sumatera Selatan.
Korban kehilangan macbook seharga Rp 30 juta. Pelakunya residivis pencurian yang baru bebas dari LP Kerobokan, GGM (25) asal Jakarta Timur dan MG (38) asal Sumatera Utara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo saat dikonfirmasi, Rabu (20/11) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. AKP Yusuf menjelaskan pada Minggu, pukul 11.30 WITA korban hendak menggunakan macbook yang sebelumnya ditaruh di atas rak kayu.
Korban kaget karena gadget tersebut tidak ada dan sempat mencari di seputaran TKP. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Panit Ipda Made Aditya Riawan Putra berhasil mengendus keberadaan pelaku yakni di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. Polisi mengamankan tersangka GGM beserta barang bukti.
Saat diinterogasi GGM mengaku beraksi bersama MG. Selanjutnya dilakukan penyisiran di seputaran Jalan Gelogor Carik dan MG diamankan di kamar kosnya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Kuta Utara.
Hasil pemeriksaan, tersangka GGM mengaku berperan sebagai penunjuk jalan dan mengawasi seputaran TKP. Sedangkan MG berperan masuk ke vila dan mengambil barang milik korban. “Modusnya pelaku masuk ke dalam vila dengan cara memanjat dinding belakang menggunakan sepeda motor sebagai tumpuan,” ujarnya.
Tersangka GGM merupakan residivis curat dan divonis 10 bulan penjara oleh PN Denpasar. Sedangkan MG merupakan residivis curas dan divonis 2 tahun, 6 bulan oleh PN Denpasar.
Mereka mengaku beraksi sebanyak dua kali di wilayah Kuta Utara dan Nusa Dua. Hasil pencurian rencana akan dibagi dua untuk kebutuhan hari-hari. “Pelaku melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari hari karena belum kerja. Para pelaku baru keluar dari Lapas Kerobokan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)