Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua orang WN Australia yang berbisnis penjualan produk vape di Bali. Mereka berinisial CPG (22) dan ICB (23). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua orang WN Australia yang berbisnis penjualan produk vape di Bali. Mereka berinisial CPG (22) dan ICB (23).

Dalam rilis, Kamis (21/11), dijelaskan CPG bersama teman wanitanya yang berinisial ICB, mengelola pemasaran dan penjualan produk vape. Mereka melakukan penjualan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Produk vape yang mereka pasarkan didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali, melalui koneksi pribadi yang dimiliki CPG dan ICB. Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi, yang menyebabkan bisnis ini tidak terdaftar dalam sistem yang seharusnya mengikuti aturan perdagangan barang-barang elektronik.

Sebagian besar penjualan dilakukan dengan cara langsung kepada pemilik toko di Bali, seperti toko vape dan studio tato yang memiliki jaringan dengan CPG dan IC. Para pemilik usaha ini diberikan sampel gratis, dan jika tertarik mereka akan datang langsung ke gudang yang terletak di kawasan Bali Selatan untuk membeli produk tersebut.

Baca juga:  Rayakan Hardiknas, BNI Undang Pelajar EduTrip to BNI

Penjualan yang dilakukan dengan cara ini tanpa melalui prosedur yang jelas berpotensi melanggar peraturan tentang distribusi produk di Indonesia. Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, diketahui juga perusahaan yang menaungi penjualan tersebut ternyata belum terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha penjualan produk rokok elektronik.

CPG dan ICB turut terlibat dalam kasus ini setelah video yang memperlihatkan mereka berdua membawa display produk vape ke beberapa lokasi usaha di Bali. Dalam rekaman tersebut, ICB juga tampak turut serta dalam aktivitas pengelolaan dan distribusi produk vape, yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca juga:  KJA di Danau Batur Mulai Ditata

Keduanya tampak bekerja bersama dalam menjalankan bisnis ini tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. CPG kepada petugas imigrasi, menjelaskan bahwa ia mengelola bisnis ini bersama ICB dan telah berusaha untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan mematuhi peraturan yang ada.

Namun, karena kurangnya pemahaman mengenai persyaratan izin usaha dan regulasi keimigrasian, beberapa prosedur yang harusnya dipenuhi tidak terlaksana dengan baik. Hingga akhirnya CPG dan ICB diamankan petugas keimigrasian di sebuah beach club,  Seminyak saat keduanya hendak mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien bisnisnya.

Baca juga:  Bali Masuk Wilayah Zona Rabies, Kenali Cara Penularan dan Gejalanya

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan deportasi terhadap CPG dan ICB adalah langkah tegas dalam penegakan hukum yang tidak hanya melibatkan pelanggaran izin tinggal, tetapi juga pelanggaran aturan terkait kegiatan usaha di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pengawasan terhadap kegiatan bisnis yang melibatkan warga negara asing akan terus diperketat. “Pihak kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing di Bali, terutama yang berhubungan dengan sektor bisnis yang berpotensi melanggar peraturan. Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tambah Pramella Yunidar Pasaribu. (Miasa/baipost)

BAGIKAN