Sukojin berdiri saat mendengar vonis dari majelis hakim PN Denpasar, Kamis (21/11). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus terbakarnya gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar, yang menewaskan 18 orang, Kamis (21/11), memasuki tahap akhir.

Majelis hakim yang diketuai Hariyanti menegaskan bahwa pemilik gudang, terdakwa Sukojin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU. Yakni melanggar ketentuan Pasal 53 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Tanpa Dana Mandiri, Bali Terus Dieksploitasi oleh Kebijakan Pusat

Semua unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Sehingga majelis hakim menghukum terdakwa selama setahun dan dua bulan atau 14 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Masih dalam sidang di PN Denpasar, ada beberapa pertimbangan sebelum memutuskan perkara tersebut. Selain adanya biaya yang dikeluarkan terdakwa atas biaya perawatan rumah sakit, pemakaman hingga santunan yang mencapai Rp 1,8 miliar, juga adanya surat pernyataan keluarga korban di antaranya menganggap ini adalah sebuah musibah.

Baca juga:  KPU Gianyar Temukan Puluhan Ribu Surat Suara Rusak 

Juga adanya permintaan maaf terdakwa dan itu diterima oleh keluarga korban, serta adanya penyesalan terdakwa dan mengakui kesalahannya. Pertimbangan yang memberatkan peristiwa kebakaran gudang LPG itu merenggut 18 orang nyawa.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU Harisdianto Sargaih langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Putusan itu sejatinya turun empat bulan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut selama setahun dan enam bulan atau 18 bulan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Harus Batasi Ruang Gerak COVID-19
BAGIKAN