Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5—20 November 2024 yang mencakup pengungkapan 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina. Demikian dikatakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

“Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri saat jumpa pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/11).

Dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

Baca juga:  Desa Wisata Kerajinan Gamplong Bakal Punya Endorser Hanung Bramantyo

“Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis, Polri juga menghadirkan dua tersangka jaringan judi online dari website Naga Kuda 138.

Kabareskrim menyebutkan salah satu tersangka berinisial MG berpesan memasarkan dan mempromosikan (marketing) website judi online Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Baca juga:  Maling Sasar Vila di Tibubeneng, WNA Rugi Belasan Juta

“Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda, red.) minimal punya pengikut 2.000 orang,” kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai operator website judi online Naga Kuda. “Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai,” kata Kabareskrim.

Dari dua tersangka itu, kepolisian menyita barang bukti berupa 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundle cek BCA, 4 bundle cek Bank Mandiri, 11 unit SIM card, satu flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.

Tidak hanya situs judi online Naga Kuda 138, Polri saat ini juga masih mengusut situs judi W88. “Perputaran uang di website tersebut pada periode 2024 sebesar Rp1 triliun,” kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Baca juga:  Dewan Prihatin, Kedua Tersangka Diyakini Ada Yang Mengendalikan

Dari pengusutan kasus itu, kata dia, ada seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang akan diterima Indonesia dari otoritas penegak hukum Filipina.

Tersangka WNA itu yang inisialnya HS alias A berperan memerintahkan tersangka lainnya menyediakan rekening deposit dan rekening penarikan uang tunai (withdrawal) pada website judi online W88.

“HS ini memerintahkan tersangka mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphone-nya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” kata dia.

HS alias A telah ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Filipina, kemudian pada hari Kamis akan diserahkan ke Polri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN