BANGLI, BALIPOST.com – Direktur RSUD Bangli dr. I Dewa Oka Darsana merespons soal adanya laporan dugaan maladministrasi oleh Anggota DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Oka Darsana mengaku dirinya sangat menghormati dan menghargai langkah yang dilakukan oleh anggota dewan Bangli tersebut. Ia pun siap memberikan klarifikasi kepada Ombudsman untuk pelayanan publik lebih baik.
Dewa Oka mengatakan sejatinya kondisi RSUD Bangli baik-baik saja. Pihaknya selama ini mengaku enggan menanggapi opini yang berkembang di media sosial terkait RSUD Bangli karena hanya akan menimbulkan debat kusir dan membawa nama pribadi. Nukan institusi.
Menurutnya alangkah baiknya jika memang ada aspirasi, agar disampaikan melalui saluran dan mekanisme yang berlaku. Contohnya seperti melalui rapat kerja. Pihaknya pun memastikan akan siap hadir secara resmi sebagai institusi RSUD Bangli untuk memberikan data dan penjelasan jika memang diundang dan diminta oleh lembaga DPRD. “Seperti halnya di pusat, kalau ada masalah di salah satu kementerian, dipanggil DPR, klarifikasi, selesai,” ujarnya Kamis (21/11).
Oka Darsana menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi apapun asalkan salurannya benar. “Kami tidak menutupi data, yang penting salurannya benar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa melaporkan Direktur RSUD Bangli ke Ombudsman Perwakilan Bali, Rabu (20/11). Laporan itu perihal dugaan tidak memberikan pelayanan dokumen data nilai sewa alat kesehatan (alkes) dan pembagian/komposisi jaspel tiga tahun terakhir.
Anggota dewan yang akrab disapa Gus Santosa itu mengatakan alasan dirinya melaporkan Direktur RSUD Bangli ke Ombudsman dikarenakan yang punya kapasitas untuk memberikan pelayanan dokumen data nilai sewa alat kesehatan (alkes) dan pembagian/komposisi jaspel adalah Direktur RSU Bangli.
Menurut Gus Santosa, selaku warga dan anggota badan anggaran DPRD Bangli dirinya berhak tahu terkait pengelolaan keuangan di RSUD Bangli. Antara lain terkait sewa alkes dan pembagian/komposisi jaspel.
RSUD Bangli sebagai lembaga publik semestinya dapat memberikan informasi itu secara transparan tanpa perlu ditutupi. Menurutnya yang namanya lembaga publik, apapun informasi di dalamnya, publik berhak tahu. Kecuali yang bersifat rahasia negara. “Karena tidak diberikan data ya saya laporkan,” terangnya.
Dikatakan bahwa dirinya memerlukan data itu karena berdasarkan informasi yang diterimanya alkes yang disewa RSUD Bangli sering rusak sehingga mengharuskan pasien dikirim ke rumah sakit lain. Demikian juga terkait pembagian jaspel di RSUD Bangli, ia mendapat informasi ada terjadi ketimpangan. Ada penerima jaspel yang mendapatkan hingga Rp 80 juta per bulan.
Dia menegaskan bahwa data soal jaspel yang dimintanya hanya komposisi penerima. Tidak perlu nama-nama penerimanya. “Misalnya yang menerima Rp 80 juta ada berapa orang, yang Rp 70 juta ada berapa. Tidak perlu nama-nama yang dapat jaspel. Saya minta komposisinya,” jelasnya.
Selain ke Ombudsman, rencananya Gus Santosa juga akan melaporkan hal itu ke Komisi Informasi Publik. Ia rencananya akan melapor ke Komisi Informasi Publik pada Kamis (21/11). “Kalau memang masih tertutup seperti ini, saya akan kaji lagi. Kalau ada indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar saya akan laporkan ke kejaksaan dan KPK. Ini kan baru soal administratif,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)