DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi pria asal Rusia, berinisial DP (41), pada Kamis (21/11).
Selain karena tidak mampu membayar tagihan biaya rumah sekitar Rp 33 juta, DP juga telah melebihi masa tinggal di Bali alias overstay.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam rilis, Jumat (22/11), menyampaikan bahwa DP telah melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan sikapnya yang abai terhadap tanggung jawab pembayaran biaya perawatan rumah sakit dengan nominal yang cukup besar, ditambah lagi dengan pelanggaran izin tinggal yang telah kedaluwarsa.
Dikatakan, DP terakhir memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga 1 September 2023. Di Bali, ia berdomisili di salah satu hotel di Jl. Poppies, Kuta.
DP awalnya hanya ingin berlibur dan tinggal di Bali seorang diri. Dan dia sempat sakit hingga dirawat. Setelah sembuh, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak melunasi tagihan perawatan sebesar Rp 33 juta, sehingga mengakibatkan tindakan dan pemeriksaan oleh pihak imigrasi. (Miasa/Balipost)