Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga kerja, uji kompotensi perlu dilakukan. Khususnya bagi pekerja pariwisata, agar dapat meningkatkan kualitas industri pariwisata di Bali. Demikian dikemukakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Jumat (22/11).

Ia mengatakan, dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di sektor pariwisata, uji kompetensi sangat diperlukan. Hal ini juga wujud komitmen untuk memperluas cakupan program jaminan sosial.

“Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage atau cakupan kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Kabupaten Badung, universal coverage (cakupan universal) sudah berjalan dengan baik,” kata Cep Nandi Yunandar

Baca juga:  Pandemi Melandai, Puputan Renon dan Lumintang Uji Coba "Car Free Day"

Ia mendorong Pemda juga memberi perlindungan kepada pekerja rentan. Karena hal itu juga merupakan wujud pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Hal ini akan menjadi indikator kesuksesan Pemda dalam pembangunan manusia. Ia berharap, nantinya muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Provinsi Bali.

Terkait peningkatan kualitas naker, Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan Badung memprioritaskan program tersebut dan jaminan sosial serta ketenagakerjaan. Upaya ini disebutnya sebagai cara menangkal sejak dini munculnya masalah kemiskinan dan pengangguran.

Baca juga:  Hingga Agustus 2024, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbayarkan Capai 500 M

Sementara itu, Kadisperinaker Badung Putu Eka Merthawan menjelaskan, sebanyak 6.150 orang pekerja telah berhasil mendapatkan sertifikat kompetensi melalui anggaran APBD Badung sebesar Rp 3,6 miliar lebih.

“Program ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja pariwisata sebagai upaya mendukung perkembangan industri pariwisata yang semakin pesat di Badung,” jelas Eka Merthawan.

Pada tahun 2024, ia telah memberikan subsidi pembayaram premi kepada 28.117 pekerja rentan, termasuk didalamnya penambahan data tahap II sebanyak 4.727 peserta.

Baca juga:  Mendaftarkan Pegawai Non ASN, Pemkab Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Melalui upaya tersebut tingkat cakupan kepesertaan Jamsostek hingga September 2024 sebesar 82,18% untuk pekerja formal dan 34,94% untuk tenaga informal, dengan total cakupan 63,93%.

Ditambahkan bahwa manfaat perlindungan Jamsostek yang telah diterima oleh masyarakat pekerja dan keluarganya di Badung selama 2024 sebesar Rp 73 miliar lebih, termasuk manfaat beasiswa kepada 220 anak dengan total manfaat sebesar 962 juta. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN