Warga sedang antre saat kegiatan bagi-bagi beras di Kecamatan Dawan, Sabtu (23/11). Kegiatan ini dihentikan Bawaslu Klungkung karena diduga melanggar aturan pilkada dan mengarah ke money politic. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Klungkung menemukan dugaan pelanggaran aturan Pilkada terkait bagi-bagi sembako berkedok kupon pasar murah di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Sabtu (23/1). Kupon tersebut bertuliskan Mulia-PAS untuk Pilgub Bali dan paket Jaya (I Ketut Juliarta-I Made Wijaya) untuk Pilkada Klungkung.

Akhirnya, Panwascam Dawan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pesinggahan membubarkan kegiatan tersebut. Terlebih pada hari itu bukan merupakan jadwal kampanye pasangan calon nomor urut tiga di Kecamatan Dawan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Minggu (24/11) pagi, mengatakan Panwascam setempat menemukan langsung di lokasi ada beras yang sedang dibagikan dan kupon seharga Rp 25 ribu per lembar. “Ini sudah termasuk money politic, karena tidak boleh memberikan uang dan barang pada saat masa kampanye. Apalagi saat itu bukan merupakan jadwal kampanye paslon 03 di sana,” katanya.

Baca juga:  Tukang Sapu Nyambi Kurir Pil Koplo

Dia menambahkan, sesuai dengan keterangan dari Panwascam setempat, masyarakat sebelumnya diberikan kupon yang diduga dari tim pemenangan paslon 03. Masyarakat penerima kupon selanjutnya dikumpulkan, kemudian dibagikan beras-beras itu.

Satu orang kemungkinan menerima satu karung beras seberat 5 kilogram. Jika ini dihitung dalam proses transaksi jual beli, satu kilogram dihitung seharga Rp 5 ribu.

Namun, Bawaslu Klungkung masih mendalami temuan ini ada transaksi jual beli atau tidak. Sebab, dalam konteks pembagian beras dalam kegiatan pasar murah, seharusnya ada transaksi jual dibeli.

Baca juga:  Puncak Karya Pujawali Pura Ulun Danu Batur, Ribuan Pemedek Ikuti Mapepada Agung

Namun, harganya seharusnya hanya boleh setengah dari harga pasaran. Harga yang diberikan kepada masyarakat berapa, nantinya sisanya semestinya ada subsudi dari tim pemenangan paslon. “Ini kalau ada transaksi jual belinya, itu boleh. Kalau tidak ada transaksi jual beli, itu tidak boleh dilakukan. Tentu dalam hal ini ada pembeli dan penjual disana,” tegasnya.

Setelah ditemukan pelanggaran ini, akhirnya Bawaslu Klungkung mengambil sikap tegas untuk menghentikan dan membubarkan seluruh proses pembagian beras ini. Selain di Kecamatan Dawan, Bawaslu juga menemukan potensi pelanggaran serupa di Kecamatan Nusa Penida dari tim pemenangan dari paslon 03.

Baca juga:  Peringatan HANI, Ini Instruksi Presiden RI

Bedanya, di Kecamatan Nusa Penida ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon 03 I Wayan Baru, dikatakan membeli kupon pasar murah itu, sehingga di sana ada proses transaksi jual beli.

Dengan melihat temuan pelanggaran ini, Bawaslu Klungkung kembali menghimbau kepada seluruh tim pemenangan paslon, agar memasuki masa tenang sejak 24 November ini, tidak lagi melakukan kegiatan kampanye. Jika dipaksakan, akan ada sanksi pidananya. “Jagalah situasi akhir dari tahapan Pilkada Klungkung ini agar tetap tertib dan kondusif. Semua pihak sudah berupaya melakukan itu sejak awal. Hargai mereka. Apalagi sekarang sudah memasuki masa tenang,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN