DENPASAR, BALIPOST.com – Meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan raya, Sabtu (23/11) malam, anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan tujuh anak punk yang ngamen di traffic light (TL) Simpang Jalan Buana Raya -Jalan Mahendradatta, Denpasar. Ketujuh anak punk tersebut berinisial YF (29), NF (27), MA (24), RN (24), RM, (18), MI (20) dan MU (31).
Mereka berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi terkait peristiwa, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (24/11) membenarkan adanya anggota patroli Polsek Denbar mengamankan anak punk itu.
Menurutnya, saat dimintai keterangan anak-anak ini tidak dapat menunjukkan KTP. Selanjutnya anak punk tersebut diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar guna penanganan lebih lanjut.
“Upaya penertiban akan terus dilakukan Polresta Denpasar dan jajarannya. Apalagi keberadaan anak punk tersebut mengganggu masyarakat,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)