Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Haji Mulyadi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Buleleng merencanakan akan membahas sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah tersusun pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) optimistis dapat menyelesaikan seluruh Raperda pada masa akhir jabatan tahun 2025 nanti.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Haji Mulyadi dikonfirmasi, Minggu (24/11), menjelaskan, 19 Ranperda yang sudah disepakati itu, 14 merupakan usulan dari Eksekutif, 2 merupakan Inisiatif dari Dewan dan 3 lainnya merupakan Ranperda yang bersifat rutin terkait dengan APBD.

Politikus PKB itu juga menjelaskan banyaknya Ranperda yang dirancang dikarenakan adanya perubahan regulasi dan penyesuaian dan perubahan terhadap regulasi – regulasi yang sudah ada. Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Meski begitu, pihaknya meyakini 19 Ranperda ini akan selesai pada akhir masa jabatan tahun 2025 nanti. Mengingat beberapa Ranperda hanya mengalami perubahan sedikit, tanpa harus menyusul dari awal. Selain itu, ada pula 2 Ranperda yang belum selesai pada tahun 2024 lalu.

Baca juga:  Mulai Disidangkan, Dua Pelaku Kasus Penipuan Catut Nama Caleg Jembrana

“Ini tentu memerlukan kerja ekstra dari DPRD Buleleng menyelesaikan rancangan ini. Harus selesai dalam satu masa sidang di tahun 2025,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, belasan Ranperda yang ada, beberapa sudah masuk Ranperda prioritas. Diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Nomenklatur Pt Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng.

Baca juga:  Bupati Tamba Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Selain itu, Ranperda laiinya yang masuk prioritas yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029.

Sementara itu, untuk Ranperda yang merupakan Inisiatif Dewan sendiri yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pasraman Formal (Sekolah Keagamaan Hindu) Dan Beasiswa Sisya Pasraman.

Baca juga:  Gumuk Pasir Parangtritis Ditingkatkan Statusnya Menjadi Geopark Nasional

“Ini juga jadi pertanyaan bapemperda, apakah semua ini bisa selesai, kita optimis karena ada beberapa perda hanya perubahan saja,”kata Haji Mulyadi. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *