DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA India berinisial VBM (23) atas kasus overstay dan juga WN Aljazair atas pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Jo. 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, akhir pekan kemarin menegaskan izin yang dikantongi WN India, VBM telah berakhir pada 17 Juni 2024. Sehingga disebut overstay 91 hari.
VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu. Namun, ia tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul.
Selama berada di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu. Pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pihak pemilik vila, restoran, dan rental motor karena tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah jatuh tempo. Ia menjanjikan untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 November 2024.
Terpisah, Rudenim Denpasar pada 21 November 2024 juga mendeportasi seorang warga negara asing asal Aljazair berinisial SA, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Deportasi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mengungkap bahwa SA telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya sejak September 2023.
SA, seorang pria kelahiran Aljazair tahun 1986, tiba di Indonesia pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan B211A. Ia datang bersama istrinya, warga negara Brasil. Namun, SA tidak pernah meninggalkan Indonesia sejak kedatangannya. Awalnya, ia berencana tinggal selama dua bulan di Bali, tetapi konflik pribadi dengan istrinya membuatnya memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal guna mencari peluang bisnis.
SA diamankan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai setelah adanya laporan dari pengelola rumah kos tempat ia tinggal. Pengelola melaporkan bahwa SA berada di area Seminyak tanpa izin tinggal yang masih berlaku. SA mengaku mengalami berbagai masalah, termasuk kehilangan barang-barang pribadi seperti dompet berisi kartu kredit dan ponsel. Hal ini membuatnya kesulitan mengakses dana untuk memperpanjang izin tinggal. Ia juga mengungkapkan telah berupaya menghubungi istrinya untuk meminta bantuan, namun istrinya tidak merespons dan tidak mau lagi berhubungan dengannya. Akibatnya, SA tidak dapat memperpanjang izin tinggal tepat waktu dan terus berada di wilayah Indonesia tanpa izin yang sah.
SA mengklaim pernah mencoba melaporkan masalah overstay-nya kepada Kedutaan Besar Aljazair di Indonesia, tetapi tidak mendapat tanggapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan SA telah overstay 215 hari dan SA dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan, Orang Asing yang telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. (Miasa/Balipost)