NEGARA, BALIPOST.com – KPU Jembrana akan melakukan pendistribusian logistik pada Selasa (26/11) atau H-1 pencoblosan. Pendistribusian ke 487 TPS.
KPU pada Senin (25/11) masih melakukan pengepakan logistik di luar kotak suara, seperti pengumuman larangan membawa handphone atau alat perekam ke dalam bilik suara.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya seusai peninjauan persiapan di gudang logistik menegaskan pemilih tidak boleh membawa handphone ke dalam bilik suara. Tujuannya agar tidak ada aktivitas perekaman ataupun pengambilan foto di dalam bilik suara.
Panitia TPS, pengawas dan saksi akan memastikan agar handphone atau alat perekam lainnya tidak dibawa ke dalam bilik.
“Sekarang masih proses packing, tapi kami pastikan seluruh logistik di TPA sudah bisa didistribusikan mulai besok pagi. Harapannya seluruh logistik sudah sampai pukul 12 atau jam 1 siang,” ujar Adi.
KPU Jembrana menyiapkan 19 truk untuk mendistribusikan logistik ke seluruh kecamatan. KPU juga akan mengecek seluruh armada agar dilengkapi dengan terpal untuk menghindari hujan.
Selama proses pelipatan ditemukan 422 lembar kertas yang rusak. Rencananya juga akan dimusnahkan seusai pelepasan distribusi logistik.
Di sisi lain, Bawaslu Jembrana juga menegaskan terkait aturan tidak membawa handphone atau alat perekam lain ke dalam bilik suara. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan Bawaslu dengan pengawasan yang maksimal dalam sisa dua hari masa tenang dan berkaitan dengan pengawasan di pemungutan suara, akan difokuskan lagi.
“Terutama yang berkaitan dengan alat perekam yang dibawa pemilih ke dalam bilik suara. Memang dalam PKPU disebutkan spesifik tentang larangan membawa alat perekam dalam bentuk apapun di dalam bilik suara,” ujar Pande.
Bawaslu berharap di sisa waktu sebelum pencoblosan ini ada persamaan persepsi dari KPU, Bawaslu dan peserta hingga di tingkat TPS (KPPS, pengawas TPS dan saksi-saksi peserta Pilkada) terkait dengan aturan tersebut. Bawaslu akan mengefektifkan sisa waktu dua hari masa tenang untuk melakukan langkah-langkah atau upaya yang sekiranya bisa meminimalisir terjadinya persoalan.
“Baik merekam di bilik suara, intimidasi, masalah pembagian uang atau pemberian materi lainnya, termasuk netralitas ASN, ” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)