Ilustrasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak terasa, sehari lagi tepatnya 27 November 2024, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar.

Sebagai pemilih, tak ada salahnya kembali mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan nama kalian tercantum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai cara yang dapat dilakukan untuk memastikan warga negara yang telah memiliki hak pilih terdaftar di DPT.

Salah satu cara yang paling mudah, cepat dan dapat dilakukan dimana saja adalah secara online.

Dengan cara ini, kamu hanya mengandalkan smartphone dan koneksi internet yang stabil agar tidak terdapat hambatan saat melakukan pengecekan.

Baca juga:  Konsep Debat Terakhir Pilgub Bali Tak Berubah, Paslon Diingatkan Bertanya Sesuai Subtema

Jangan lupakan nomor identitas yang valid untuk dimasukan ke dalam data.

Berikut cara mengecek DPT secara online, dilansir dari laman resmi KPU:

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi khusus untuk pengecekan DPT pada tautan berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/ .

2. Setelah membuka tautan tersebut, kamu akan diarahkan untuk memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasanya tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan memasukan datamu dengan benar agar sistem dapat mencari data yang akurat.

Baca juga:  Awasi Dunia Maya Selama Pilkada, "Cyber Troop" Dikerahkan

3. Setelah itu, kamu akan diminta untuk memasukan nomor WhatsApp yang masih aktif. Nomor ini akan menerima pesan dari sistem KPU yang berisi kode One Time Password (OTP).

4. Setelah memasukan nomor WhatsApp, kamu akan menerima pesan yang berisi kode OTP yang dikirim oleh sistem KPU, lalu masukan ke dalam kolom yang disediakan. Kode OTP ini berfungsi untuk memastikan bahwa kamu pemilik data tersebut. Klik tombol konfirmasi untuk melanjutkan proses verifikasi.

Baca juga:  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Demplot Padi Dilaksanakan di Desa Peladung

5. Setelah mengkonfirmasi kode OTP, sistem akan menampilkan data DPT kamu yang mencakupi:

– Nama lengkap pemilih
– Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara
– Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga
– Lokasi pemilihan berdasarkan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan.

Nah, itu lah cara mengecek DPT dan TPS. Gak sulit kan? Buruan cari tahu apakah kamu sudah terdaftar di DPT atau belum. (Cahya Dwipayanti/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *