JAKARTA, BALIPOST.com – Pemindahan napi anggota Bali Nine ke Australia, yang merupakan negara asal mereka, akan dikomunikasikan ke pemerintah setempat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra, Selasa (26/11).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, pihaknya sedang merumuskan syarat dari pemerintah RI untuk pemindahan lima narapidana penyelundup narkotika dari Australia itu. Yusril mengatakan hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
“Secara internal, pemerintah RI sangat aktif merumuskan hal ini, baik pada jajaran Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril.
Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah Indonesia dan Australia segera bertemu guna merumuskan kesepakatan mengenai pemindahan lima napi anggota Bali Nine tersebut.
Selain itu, sambung dia, pertemuan itu juga nantinya akan membahas pemindahan napi warga negara Indonesia (WNI) di Australia karena Indonesia meminta pemindahan napi tersebut bersifat resiprokal.
Yusril menegaskan bahwa pihaknya menginginkan agar proses pemindahan napi Bali Nine bisa segera selesai pada bulan Desember 2024, sebagaimana dikemukakan Presiden RI dengan Perdana Menteri Australia di Peru.
“Makin cepat selesai, makin baik,” tuturnya.
Tak hanya mengenai pemindahan napi Bali Nine, dia mengatakan bahwa pihaknya juga kini terus aktif menyelesaikan permintaan pemindahan narapidana lainnya, yakni Mary Jane Veloso ke Filipina, yang merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika.
Kemarin, kata dia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah mengadakan pertemuan koordinasi dengan Jaksa Agung RI, terutama terkait dengan Mary Jane yang jika dieksekusi, eksekutornya merupakan kejaksaan.
“Status Mary Jane sekarang adalah titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta, beda dengan Bali Nine yang eksekusinya sudah dilaksanakan dan sekarang tugas pembinaannya sebagai napi ada pada Ditjen Pemasyarakatan,” ucap Yusril menjelaskan.
Diketahui bahwa kesepakatan pemindahan Mary Jane juga dilakukan pemerintah Indonesia dan Filipina dengan beberapa syarat, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat lainnya, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.
Pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005.
Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia dan dijatuhkan hukuman yang berbeda.
Kesembilan terpidana dimaksud, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. (kmb/balipost)