SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Adat Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berhasil menunjukkan penurunan signifikan dalam kasus rabies setelah diterapkannya Pararem Rabies yang mengatur pencegahan dan penanganan rabies di wilayah tersebut.
Langkah preventif ini, yang diluncurkan beberapa tahun, mendapat respons positif dari masyarakat setempat.
Kelian Desa Adat Pejarakan, Jro Putu Suastika, pada Selasa (26/11) menjelaskan pararem ini bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat serta hewan peliharaan dari ancaman rabies, yang telah menjadi masalah sejak beberapa tahun.
Apalagi kawasan Desa Adat Pejarakan sejak beberapa tahun belakangan selalu masuk kawasan zona merah penyebaran rabies.
Pararem Rabies yang diterapkan di Desa Adat Pejarakan mencakup beberapa poin penting, antara lain kewajiban pemilik anjing untuk melakukan vaksinasi rabies secara berkala, pengawasan terhadap anjing liar, serta tindakan tegas terhadap pemeliharaan hewan yang menunjukkan gejala rabies.
Termasuk juga menerapkan denda bagi warga yang memiliki anjing yang sengaja diliarkan dan tidak dilakukan vaksinasi.
Suastika menyebut, keberhasilan program ini terlihat dari penurunan signifikan kasus rabies dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, sejumlah kasus gigitan hewan diduga terinfeksi rabies sempat mengkhawatirkan masyarakat, namun setelah diterapkannya perarem, kesadaran masyarakat meningkat, dan angka kasus menurun drastis.
Pararem Rabies ini juga melibatkan kolaborasi dengan pihak kesehatan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, yang rutin melakukan vaksinasi massal terhadap anjing-anjing di desa tersebut.
Jro Putu Suastika menambahkan, meskipun sudah ada kemajuan, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (Nyoman Yudha/balipost)