Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem melaksanakan Nyepi Adat pada 2 November 2024. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem melaksanakan Nyepi Adat pada 2 November 2024. Nyepi adat tersebut dilaksanakan serangkaian pelaksanaan upacara Yasa Kerti Karya Nubung Daging, Labuh Gentuh, Tabuh Gentuh, Wanakertih, Segarakertih dan Purnama Kelima di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir.

Seksi Informasi Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, I Wayan Suara Arsana mengatakan pelaksanaan Nyapi Adat di Desa Adat Selat akan dilakukan pada 2 November. Catur brata panyepian di gelar di wilayah Kecamatan Selat selama 6 jam, yakni mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA.

Baca juga:  Upacara Yadnya Massal di Desa Adat Kelating Pererat Kebersamaan Warga

Sebelum Nyepi Adat berlangsung pada 1 November para Bendesa adat atau prajuru mengambil atau ngelungsur tirta dan nasi tawur yang diperoleh di peyadnyaan tawur Pura Pasar Agung yang nantinya akan dibagikan kepada krama masing-masing. Selain itu, krama juga ngaturang bakti di Khayangan Tiga, Merajan berupa upacara pejati asoroh, di natar pesegahan manca warna, di lebih segehan agung lengkap dengan segehan.

Menurut Suara Arsana, sesuai dengan hasil paruman Bendesa Adat se-Kecamatan Selat tanggal 27 Oktober 2024 yang dihadiri 27 Desa Adat di Kecamatan Selat, bagi masyarakat pengguna jalan umum tidak boleh masuk atau keluar melewati wilayah Kecamatan Selat. Begitu juga bagi yang mau ke Karangasem dari jalur Rendang, Sidemen, Kintamani dan atau sebaliknya agar mencari jalan alternatif sampai pukul 12.00 WITA.

Baca juga:  Desa Adat Panjer Gelar Upacara “Matatah” Massal

Semua instansi kecuali puskesmas dan kepolisian, Koramil untuk libur setengah hari. Masyarakat umum juga tidak diizinkan keluar pekarangan atau bekerja selama 6 jam. Khusus pemilik usaha galian C agar menghentikan sementara kegiatannya selama Nyepi adat berlangsung, dari pukul 06.00 sampai pukul 12.00 WITA. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN