DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali telah menyelenggarakan proses pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11). Kini, tahapan rekapitulasi suara tengah dilangsungkan di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan bahwa mulai 28 November hingga 3 Desember 2024 dilakukan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan ke di tingkat KPU Kabupaten/kota. Kemudian di tingkat KPU Provinsi Bali.
“Setidaknya kami merencanakan di awal dalam pleno kami, kami akan melaksanakan proses final rekapitulasi di tanggal 16 Desember 2024,” ujar John Darmawan, Rabu (27/11).
Dengan demikian, lanjut John, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih tahun 2024 akan ditetapkan tanggal 16 Desember 2024. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Penghitungan suara dilakukan sejak Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024. Artinya, hasil hitung suara dari KPU diperkirakan akan diumumkan pada 16 Desember 2024.
Sedangkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2025. (Ketut Winata/balipost)