I Gede John Darmawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali menerima laporan adanya pelanggaran Pilkada di TPS 005 Desa Sangkan Gunung Kecamatan Sidemen, Karangasem. Untuk itu, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (1/12).

PSU akan dilakukan di SD Nomor 2 Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen dari pukul 07.00 WITA – selesai.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, mengungkapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidemen menerima surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sidemen untuk melaksanakan/merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 5 Sangkan Gunung Kecamatan Sidemen, Jumat (29/11) malam. Surat rekomendasi bernomor 009/PP.00.02/K.BA-06.08/11/2024 tersebut bahwa ditemukan tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir milik KPPS.

Baca juga:  20 September Jadwal Pelantikan Bupati Gianyar

Selain itu, terdapat perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh pengawas TPS. Ditemukan juga denah pembuatan TPS tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ditemukan pemilih yang menggunakan e-KTP yang sudah terdaftar di DPT, namun dimasukkan ke DPK.

Untuk proses ini, John mengatakan bahwa KPU Karangasem dan KPU Provinsi Bali sudah melakukan proses supervisi kepada PPK Sidemen untuk melaksanakan proses PSU sesuai dengan rekomendasi, Jumat (29/11). PSU akan dilaksanakan Minggu (1/12) dari pukul 07.00-13.00 WITA.

Baca juga:  Pilkada Serentak, Demokrat Genjot Lebih Keras 3 Daerah Ini

“Dan seluruh KPPS yang bertugas akan digantikan oleh KPPS yang bertugas di desa tersebut yang menurut keterangan teman-teman di Karangasem itu diambilkan dari TPS yang terdekat akan bertugas, karena terkait proses pembagian distribusi C-Pemberitahuan,” kata John Darmawan, Sabtu (30/11).

John mengatakan bahwa PSU yang akan dilakukan yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.

Dalam pemungutan suara di TPS 005 Sangkan Gunung Sidemen ini pada Rabu, 27 November 2024 lalu, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, yaitu Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh 416 suara. Sedangkan, paslon nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) memperoleh 134 suara. Total DPT di TPS ini sebanyak 583 pemilih.

Baca juga:  Pendaftaran Panwaslucam Dibuka, Ada Kuota untuk Perempuan

Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, paslon nomor urut 1 Kari Subali-Ismaya memperoleh 33 suara, nomor urut 2 Dana-Swadi memperoleh 44 suara, sedangkan paslon nomor urut 3 Gus Par-Guru Pandu memperoleh sebanyak 478 suara. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *