Dua WNA asal Rusia yang melakukan kegiatan pijat plus di Bali dideportasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Orang asing di Bali tidak hanya berwisata atau menjadi investor. Banyak juga yang melacurkan diri demi segepok uang.

Seperti dua wanita asal Rusia berinisial AT (24) dan KM (22). Mereka menggunakan kedok sebagai terapis pijat saat menjajakan diri, sehingga diamankan petugas imigrasi dan dideportasi.

Gede Dudy Duwita, selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dalam rilis, Selasa (3/12) menerangkan AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

Baca juga:  WN Rusia Tersesat di Gunung Sanghyang Ditemukan

Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus plus.

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas. Ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan Dolar Amerika dan Australia hingga sex toys. Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis.

Baca juga:  Bali Belum Pernah Terapkan PSBB, Gubernur Koster Sebut Pengendalian COVID-19 Berjalan Cukup Baik

Kedua bule ini mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di WhatsApp story-nya.

Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Baca juga:  Banyak WNA Langgar Lalin di Bali, Imigrasi dan Polisi Lakukan Operasi Penertiban

Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *