Gedung IGD RSUD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Keluarga pasien Made Adinnia Kastara mengaku kecewa saat memohon penanganan di IGD RSUD Klungkung, Senin (2/12) malam. Sebab, pasien asal Banjar Jelantik Kuribatu Desa Tojan Kecamatan Klungkung ini, tidak bisa langsung dilayani di IGD.

Kondisi yang dialami pasien dengan layanan BPJS Kesehatan ini, karena pasien tidak dianggap sebagai kondisi gawat darurat atau false emergency.

Situasi ini bermula saat orangtua pasien, Gusti Ayu Kastini, datang ke IGD dengan membawa anaknya ke IGD agar mendapatkan segera mendapat penanganan, sekitar pukul 22.10 WITA. Masalahnya, kaki anaknya terus membengkak, karena tertusuk kuku sendiri.

Baca juga:  Dirujuk ke RS Karena Cidera Kepala Berat, Ternyata Terkonfirmasi Positif COVID-19

Meski menurut orangtua kondisi sang anak sudah emergency, tetapi tidak dengan perspektif pihak IGD.

Terhadap situasi ini, pihak BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program jaminan kesehatan, dikatakan sempat menghubunginya karena persoalan anaknya yang tidak bisa dirawat langsung di IGD.

Staf BPJS Kesehatan dikatakan berupaya memberi penjelasan, tentang kondisi pasien yang dianggap emergency.

Kepala BPJS Klungkung Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna, Selasa (3/12) menyatakan kriteria pasien yang dianggap kondisi emergency ini, sesungguhnya sudah diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga:  Sanksi Dinilai Terlalu Ringan, Anggota DPRD Minta Oknum Dokter di RSUD Klungkung Ditindak Tegas

Kriteria emergency, antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan, ⁠adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, ⁠adanya gangguan hemodinamik (dinamika aliran darah), ⁠adanya penurunan kesadaran, dan memerlukan penanganan segera. Kondisi gawat darurat atau tidak suatu pasien ditetapkan oleh dokter.

“Apabila tidak masuk kriteria gawat darurat, maka pelayanannya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila memerlukan penanganan lanjutan, maka baru akan dirujuk ke Rumah Sakit. Kalau terkait kasus emergency, tim verifikator mungkin masih mendalami untuk memastikan tidak ada kasus false emergency,” katanya.

Baca juga:  Sempat Dirawat, Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Meninggal di RSUD Karangasem

Di pihak lain, Dirut RSUD Klungkung dr. Nengah Winata, menyatakan sampai saat ini masih bingung, dalam menyikapi situasi seperti ini. Sebab, kasus yang dianggap false emergency ini, rupanya sudah banyak terjadi di rumah sakit.

Bahkan, sudah menjadi tunggakan BPJS Kesehatan terhadap RSUD Klungkung hingga Rp 1 miliar. Sementara pihak BPJS Kesehatan, menganggap tidak ada tunggakan.

“Saya sampai saat ini bingung karena klaim kita belum dibayar, karena dianggap false emergency. Nilainya mencapai Rp 1 miliar. Kalau klaim itu tidak dibayar berarti kami yang rugi,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN