Pemilih sedang menyalurkan hak suara saat Pilkada Serentak, 27 November 2024. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung tahun ini menjadi sorotan. Sebab, angka golongan putih (golput) dan suara tak sah terbilang tinggi.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, Rabu (4/12) tercatat lebih dari 91 ribu pemilih tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Data KPU Badung menunjukkan, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, jumlah golput mencapai 91.157 orang dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 412.434 orang. Sementara itu, jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 321.277 orang.

Baca juga:  Ratusan Krama Pengiasan Mengwi Siap Menangkan Suyadinata

Di sisi lain, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, angka golput sedikit lebih tinggi, yakni 91.581 orang, dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS mencapai 320.853 orang.

Selain angka golput yang signifikan, pemilu kali ini juga mencatat jumlah suara tidak sah yang cukup besar. Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, terdapat 6.266 suara tidak sah, sedangkan jumlah suara sah tercatat sebanyak 315.807 suara.

Sementara itu, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, jumlah suara tidak sah mencapai 7.354 suara, dengan total suara sah sebanyak 315.248 suara.

Sebelumnya, Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. “Kami sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk melalui media sosial, tatap muka, dan kerja sama dengan komunitas. Ini menjadi evaluasi bagi kami ke depannya,” ujarnya.

Baca juga:  Megawati Ungkap Alasan Batal Pensiun Jadi Ketum PDIP

KPU Badung juga berkolaborasi dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pantarlih untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar akurat dan lengkap. Ini menjadi langkah penting untuk menghindari terjadinya golput karena kesalahan administrasi atau pemilih yang tidak terdaftar.

“Kami tidak hanya mengandalkan media sosial, tetapi juga memastikan ada pendekatan langsung agar seluruh pemilih, baik yang melek teknologi maupun yang tidak, bisa terjangkau dan mendapatkan informasi yang jelas,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Polisi Dipecat, Ini Dasarnya

Terkait tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Badung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, partisipasi pemilih tercatat sebesar 78,01 persen. Angka ini menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020, yang mencapai 84,06 persen. Pada Pilkada 2020, hanya terdapat satu calon yang bersaing melawan kotak kosong.

Seperti diketahui, Partisipasi pemilih pada beberapa Pilkada sebelumnya memang fluktuatif. Seperti, Pilkada 2005 mencapai 82,32 persen, 2010 sebesar 73,95 persen, 2015 turun menjadi 68,34 persen, dan pada 2020 meningkat menjadi 84,06 persen. (Parwata/balipost)

BAGIKAN