DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali telah menetapkan paslon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta memenangkan Pilgub Bali tahun 2024. Namun, untuk menetapkan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, KPU Bali masih menunggu surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan oleh salah satu paslon. Sehingga, KPU Provinsi Bali masih menunggu 3 x 24 jam jika ada gugatan oleh paslon Mulia-PAS ke MK.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan menjelaskan bahwa pengumuman penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Bali 2024 ini baru berupa surat keputusan (SK). Untuk bisa menetapkan paslon terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masih menunggu 3 x 24 jam jika ada gugatan oleh paslon Mulia-PAS ke MK.
“Kami akan menunggu tiga kali 24 jam. Jadi dihitung mulai besok (Senin, red). Kalau tiga hari tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, dan nanti bukti register perkara konstitusinya sudah dikeluarkan, maka semenjak BRPK (bukti register perkara konstitusi, red) itu dikeluarkan, 3 hari kita akan lakukan proses penetapan, kalau Bali tidak lagi ada gugatan, baru kita akan keluarkan SK penetapan calon terpilih,” tegas Lidartawan, Minggu (8/12).
Lidartawan mengatakan SK yang dikeluarkan tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurus pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih. Dimana, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan pada 7 Februari tahun 2025. Sedangkan, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pelantikannya akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Jika seandainya ada gugutan hasil Pilgub Bali 2024 ini, Lidartawan menegaskan KPU Bali siap menghadapi gugatan tersebut dengan data dan pembuktian yang ada. (Ketut Winata/balipost)