Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diajukan untuk menjadi bank emas atau bullion bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Menurut saya, ini adalah awal mula beberapa bank akan menjadi bank emas batangan. Saya mengusulkan kepada OJK, BRI yang merupakan holding Pegadaian, dan juga BSI dapat menjadi bank emas di Indonesia. Kita tahu bahwa emas merupakan bagian dari investasi yang aman selama krisis,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato kunci dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (9/12).

Baca juga:  Marak Upaya Penipuan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data

Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar. PT Pegadaian, misalnya, saat ini menyimpan stok emas sebanyak 70 ton. Namun, selama ini stok emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank.

“Di negara lain, seperti Singapura, emas sudah dimasukkan ke dalam neraca bank, sehingga memberikan nilai tambah,” ujarnya.

Namun sebaliknya, di Indonesia emas sering hanya dikelola sebagai bahan mentah tanpa pengolahan penuh.

Airlangga menambahkan bahwa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik memberikan kontribusi penting dalam mendorong hilirisasi tembaga hingga menghasilkan emas. Hilirisasi KEK Gresik menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun. “Jadi kali ini untuk pertama kalinya, 60 ton emas bisa diproduksi di Gresik,” ucap Airlangga.

Baca juga:  Perkuat Kapabilitas Digital, BRI Jalin Kerja Sama dengan Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Lebih lanjut, menurut Airlangga, keberadaan bullion bank juga dapat mengubah pola bisnis emas di Indonesia. Selama ini industri perhiasan domestik sering kali mengolah emas di luar negeri seperti Singapura, hanya untuk kemudian dikembalikan ke Indonesia.

Pola ini justru membuat kehilangan nilai tambah dari pengolahan emasnya. Maka dari itu, dengan adanya bullion bank, Indonesia diharapkan bisa memperbaiki situasi ini.

Selain itu, ia menilai bullion bank mampu menjadi katalis dalam mendukung industri manufaktur lokal sekaligus menarik investasi asing ke Indonesia. Langkah ini sejalan dengan arahan presiden untuk mengembangkan 36 sektor prioritas dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen per tahun.

Baca juga:  KPK Akui Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Menurut dia, usulan pembentukan bullion bank ini akan diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan dan mendorong implementasi strategisnya di sektor keuangan Indonesia.

Adapun OJK telah membentuk regulasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Regulasi itu dirilis sebagai pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengatur kegiatan usaha kegiatan usaha bullion bank. Regulasi POJK ini nantinya akan mencakup pelaksanaan kegiatan usaha bullion dan persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *