Kadishub Bali, IGW Samsi Gunarta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Driver ojek online (ojol) ber-KTP luar Bali banyak beroperasi di Bali. Selain itu, kendaraan-kendaraan berpelat luar daerah Bali juga banyak dikirim ke Bali yang disediakan oleh penyedia jasa ojek online.

Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kemacetan, keamanan, dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Sehingga, ada usulan driver ojol non KTP Bali dan kendaraan non-DK agar tidak diizinkan beroperasi di Bali.

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mengundang stakeholder angkutan online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang terdiri dari aplikator operator juga koperasi, Senin (9/12).

Baca juga:  Alami Macet Parah di Underpass Ngurah Rai, Pelaku Pariwisata Khawatir Kondisi Tahun Lalu Terulang

Samsi mengungkapkan pertemuan yang dilakukan tersebut membahas laporan dari masyarakat bahwa banyak sopir dari luar Pulau Bali beroperasi di Bali juga kendaraan luar Bali yang beroperasi di Bali. Terkait laporan tersebut, dikatakan bahwa Dishub Bali tidak bisa melarang kendaraan luar masuk Bali karena sistem nasional. Begitu juga tidak bisa melarang orang bekerja di Bali.

Namun demikian, ada ketentuan yang mesti dipatuhi oleh mereka. Dimana, bagi mereka yang ingin bekerja sebagai driver ojol dan sopir paling tidak memiliki surat domisili Bali. “Kalau masuk online diharuskan paling tidak sopir itu harus berdomisili di Bali,” ujar Samsi Gunarta.

Baca juga:  Libur Panjang Imlek, Bandara Ngurah Rai Catat 192.284 Pergerakan Penumpang

Selain itu, Samsi mengungkapkan bahwa rule harus dilakukan semua pihak baik aplikator operator dan hubungan operator dengan pemilik kendaraan karena sebagian besar angkutan sewa khusus (ASK) dijalankan koperasi. Maka, perlu adanya fungsi pengawasan terhadap perorangan yang menjalankan bisnis transportasi online dan harus diorganisasikan dalam koperasi.

Hasil dari pertemuan tersebut, stakeholder angkutan online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang terdiri dari aplikator operator juga koperasi sepakat bersama untuk menegakkan aturan. Apabila menemukan kendaraan pelat non-DK dan sopir luar pada ASK atau para ojek online, mereka dapat melaporkan agar akun ojek online tersebut di-suspend (ditangguhkan).

Baca juga:  Beli Elpiji 3 Kilo Tak Perlu Setor KTP, Wajib Sebut NIK

“Secara sistem tidak memungkinkan (melarang kendaraan pelat non-DK masuk Bali,red) kalau ada laporkan saja. Sistem peluangnya tidak ada, kecuali kalau yang merekomendasikan koperasi,” tandasnya.

Samsi mengungkapkan, total kendaraan ASK di koperasi atau di PT yang terdaftar di sistem di Bali sebanyak 11.400 ASK. Sehingga, pertemuan tersebut sekaligus untuk mengendalikan agar tidak terjadi oversuplay, maka tetap diupayakan pada rule-nya. “Ini yang perlu ketahui sebetulnya, kalau yang online itu dia sudah tidak ada peluang untuk pelat luar. Kalau misalnya ketemu bahwa ada ASK yang pelat luar itu laporkan. Ketika dilaporkan itu bisa di-suspend,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN