SEMARAPURA, BALIPOST.com – Usaha Kecil Mikro (UKM) di Kabupaten Klungkung sangat banyak. Berupa produk kerajinan mencapai ratusan. Ditengah ketatnya persaingan pemasaran, sebagian besar pelaku usaha masih enggan untuk mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Hal tersebut diakui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, Ni Wayan Kariadi, Selasa (17/4).
Dijelaskan, keengganan itu muncul karena kurangnya pengetahuan pelaku usaha akan pentingnya HaKI. Menurutnya, itu sangat penting untuk perlindungan merk produk dan memperlancar pemasaran. “UKM sampai ratusan. Yang punya HaKI baru dua. Itu kerajinan songket dan pis bolong. Kalau yang lain, pelaku usaha banyak di desa. Mereka belum paham apa itu HaKI. Ini sangat penting untuk perlindungan produk ditengah persaingan pasar semakin ketat,” sebutnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab sudah gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan perwakilan dari Kemenkumham. Sejatinya, dalam pengurusan tidak banyak syarat yang harus dilampirkan. Tinggal mengisi formulir yang sudah disediakan. “Kalau perajin kesulitan mengurus, dinas sangat siap memfasilitasi. Ini gratis,” jelas pejabat asal Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Pada 2016, ada empat UKM yang diusulkan. Beberapa berupa sokasi dan kain songket. Jumlah sama juga pada tahun ini. Disebutkan untuk mendapatkan HaKI, harus menunggu sekitar dua tahun. Data yang masuk harus diverifikasi secara detail supaya. “Merk produk tidak boleh sama. Tidak boleh juga pakai nama pulau. Ini akan dicocokkan dengan usulan daerah lain. Makanya membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat,” sebutnya.
Ditambahkan, kehadiran UKM di bumi serombotan memiliki peran strategis dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Ini juga mampu menyerap tenaga kerja. “Dampaknya cukup bagus. Sangat menopang perekonomian,” tandasnya. (sosiawan/balipost)