TABANAN, BALIPOST.com – Ratusan iklan liar dan baliho kadaluarsa disejumlah titik di ruas jalan Kediri hingga kawasan Bedugul, kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan diberangus tim sapu jagat yang terdiri dari unsur petugas Satpol PP Tabanan, Polres Tabanan, Kesbangpol, Bakeuda dan instansi terkait lainnya. Penertiban dimulai pukul 09.00 wita dan berakhir pukul 13.00 wita.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, penertiban oleh tim sapu jagat ini bersifat spontanitas karena ingin menciptakan wajah kota yang bersih dan tidak terkesan kumuh akibat iklan liar. Bahkan, ia juga sangat menyayangkan sikap para pengusaha yang sembarang memasang iklan hanya dengan menancapkan di pohon. “Jadi selain tidak bayar pajak, ratusan iklan dipasang sembarang dipohon, ini tentu ada dua perda yang dilanggar, perda tentang pajak reklame dan perda ketertiban umum,” terangnya.
Dikatakannya, operasi kali ini akan terus dilakukan dengan menyasar wilayah lainnnya. “Bagaimana agar bersih dulu, jika terus diulangi artinya ada upaya melawan Perda, kita pakai yustisi agar bisa dipidanakan,” tegasnya.
Terkait masih maraknya iklan liar dan baliho ucapan selamat hari raya yang telah kadaluarsa, pihaknya terus menghimbau agar para pengusaha, organisasi masyarakat dan lainnya agar bersama sama menjaga ketertiban, keindahan di Kabupaten Tabanan. “Para pengusaha dan masyarakat jangan melakukann itu disamping tidak sedap dipandang juga melanggar perda. Kalau masih membandel akan kita terjunkan tim yustisi,” pungkasnya. (puspawati/balipost)