MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penusukan di depan Monumen Bom Bali, Jalan Legian, Kuta, akhirnya terungkap. Pelakunya asal NTT berinisial DK (29) dan ditangkap pascakejadian di Utara TKP.
Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk. Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (11/12) menjelaskan korban, DW (46) asal Bandung, Jawa Barat, belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kronologisnya, pada Minggu (8/12) pukul 00.00 Wita korban bersama temannya ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Legian, Kuta. Selanjutnya pukul 03.00 Wita, korban bersama teman-temannya keluar dari THM dan melihat pelaku. “Pelaku dan korban tidak saling kenal. Saat itu korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.
Saat pertemuan tersebut, mereka cekcok hingga berkelahi di lokasi. Selanjutnya pelaku lari ke arah sepeda motornya dan mengambil pisau.
Pelaku mencari korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau tersebut. Akibat pinggang belakang sebelah kanan kanan luka parah.
Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri ke arah utara. Kebetulan ada anggota Polsek Kuta patroli ke sana dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku langsung dibawa ke polsek dan dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)