NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan barang di jalan nasional dan sejumlah penyeberangan saat arus Natal dan Tahun Baru. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Polri dan Kementerian PUPR mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Termasuk jalur Jawa-Bali.
Pengaturan lalu lintas ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang, pengaturan penyeberangan, delaying sistem (penundaan perjalanan).
Pengawas Satpel Pelabuhan Gilimanuk BPTD Bali, I Made Ria Fran Dharma Yudha, Rabu (11/12), mengatakan, keputusan bersama tersebut untuk di penyeberangan Gilimanuk berlaku saat angkutan Natal dan tahun Baru.
Khusus kendaraan barang yang dibatasi melintas jalan nasional (jalur angkutan Nataru) dan menyeberang Ketapang Gilimanuk diantaranya kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan tempelan dan gandengan, kendaraan barang angkut hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan sesuai dengan keputusan bersama itu menurutnya juga menyesuaikan menjelang dan setelah Natal serta Tahun Baru.
“Untuk arus Natal, mulai tanggal 20 Desember penyeberangan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Bus, sedangkan untuk kendaraan barang tidak menjadi prioritas,” kata Yudha.
Selain itu juga adanya antisipasi dengan pemanfaatan dermaga Bulusan, untuk memecah antrian kendaraan apabila terjadi penumpukan kendaraan baik karena lonjakan kendaraan atau cuaca ekstrem di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Selain itu juga dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) termasuk di Cekik, Gilimanuk, Bali dan UPPKB Watudodol, Banyuwangi. (Surya Dharma/balipost)