Kios di anjungan Penelokan, Kintamani. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejak selesai dibangun 2022 lalu, sejumlah kios di Anjungan Penelokan, Kintamani hingga kini belum dimanfaatkan. Rencana Pemkab Bangli menyewakan kios-kios tersebut sebagai tempat berjualan tak kunjung terealisasi.

Seperti yang diketahui, terdapat 7 unit kios di bawah anjungan Penelokan. Kios itu dibangun Pemkab Bangli bersamaan dengan pengembangan anjungan pada 2022 lalu.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli I Gede Putu Budiastawa dikonfirmasi mengungkapkan untuk menyewakan kios itu pihaknya telah memohonkan penilaian tarif sewa kios tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 2023 lalu. Hasilnya, KPKNL menetapkan nilai sewa Rp 33 juta per tahun dengan kondisi kios sekarang yang masih kosongan dan tanpa sekat.

Baca juga:  Pedagang Kain di Pasar Kidul Enggan Dipindah ke Pasar Loka Crana

Sebenarnya sudah ada pedagang yang berminat menyewa. Hanya saja mereka hanya mampu menyewa dengan tarif Rp 10-20 juta per tahun. “Kalau kita ikuti Rp 10-20 juta per tahun itu, sedangkan KPKNL Rp 33 juta, kan tidak bisa. Bisa jadi temuan,” ungkap Budiastawa, Jumat (13/12).

Berdasarkan masukan yang diterima pihaknya dalam rapat bersama tim percepatan, bagian aset, dan bagian tata pemerintahan, pihaknya berencana akan kembali memohonkan penilaian ulang terkait tarif sewa kios tersebut ke KPKNL. Disampaikan juga bahwa setelah ditelusuri oleh bagian Tapem, ternyata aset anjungan Penelokan tercatat dalam satu kartu inventarisasi barang. ” Jadi kalau mau disewakan per kios tidak bisa. Harus dipecah-pecah dulu kartu inventarisasi barangnya baru bisa disewakan ke beberapa calon penyewa,” ujarnya.

Baca juga:  Toko dan Kios di Pasar Rakyat Gianyar Banyak Kosong

Karena kartu inventarisasi barangnya masih jadi satu, muncul saran pemanfaatan kios tersebut tidak dengan cara disewakan melainkan dengan retribusi jasa usaha. Namun untuk bisa menerapkan retribusi jasa usaha pada kios di Penelokan, Pemkab Bangli harus menyiapkan regulasi yakni dengan merevisi Perda terkait retribusi yang baru ditetapkan 2023 lalu. “Karena dalam Perda Retribusi yang mulai berlaku Januari 2024 itu, kios yang di Penelokan itu belum masuk,” terangnya.

Baca juga:  Willy Dituntut Seumur Hidup

Terkait saran tersebut, pihaknya sejauh ini belum memutuskan langkah yang akan diambil. Pihaknya masih akan melakukan rapat lebih lanjut untuk membahas hal tersebut. Terlebih dari Perseroda BMB ada keinginan untuk mengelola kios tersebut. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *