NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Jembrana mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu (upal) asal Jember, Jawa Timur. Tiga tersangka diantaranya Muhammad Halili (26), Faroib (24) dan Sumadi (46) berasal dari Jember itu diamankan secara terpisah.
Penangkapan yang awalnya dilakukan di pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk ini berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar uang palsu dari Pulau Jawa masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Mendapatkan informasi itu, petugas yang berjaga di Pos II Gilimanuk, Senin (15/4) mengamankan tersangka Muhammad Halili yang hendak masuk Bali mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 2954 AAL. Petugas jaga yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi memeriksa baik barang maupun kelengkapan sepeda motor pelaku.
Dari pemeriksaan tersebut, didapati di dalam tas pinggang tersangka berupa uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 46 lembar atau totalnnya Rp 2.300.000. Petugas mencurigai puluhan lembar uang Rp 50 ribuan itu yang diduga palsu.
Petugas kemudian memastikan uang tersebut dengan sinar UV dan memang palsu. “Dari keterangan tersangka ini, ia mengaku mendapat dari tersangka Faroib di Jember. Petugas menelusuri pelaku,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Rabu (18/4). (Surya Dharma/balipost)