NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga mengedarkan uang palsu (upal). Tiga terduga pengedar upal itu adalah Muhammad Halili (26), Faroib (24), dan Sumadi (46).
Setelah diinterogasi, Halili mengaku diiming-imingi menggandakan uang hingga 150 persen pada Minggu (14/4) lalu oleh Faroib. Halili selanjutnya mengikuti dan menyerahkan uang Rp 1 juta dengan harapan mendapatkan uang Rp 2,5 juta.
Tak berselang lama, uang yang dijanjikan itu diberikan namun oleh Faroib dipotong Rp 200 ribu. Sehingga Halili hanya menerima Rp 2,3 juta.
Uang itulah selanjutnya dibawa oleh tersangka masuk ke Bali untuk dibelanjakan. Pada saat diserahkan, Halili sempat curiga dengan kondisi fisik uang yang ia terima dari hasil penggandaan itu. Namun diyakinkan oleh Faroib bahwa itu memang uang asli.
Dari hasil pengembangan, Faroib akhirnya juga berhasil dibekuk petugas di Warung Kopi depan Terminal Kargo Gilimanuk. Polisi kemudian mengembangkan kembali dan mengamankan pemasok upal dari Jember, Sumadi. “Tersangka diamankan di rumahnya di Jember. Dari tangan Sumadi juga diamankan uang pecahan Rp 50 ribuan palsu sebanyak 21 lembar. Uang tersebut ditemukan petugas tersimpan dibawah tumpukan pakaian diatas meja dalam kamar,” tambah Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A. Sooai.
Selain ketiga tersangka asal Jember, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor, tas pinggang, ponsel serta puluhan lembar uang pecahan Rp 50-ribuan palsu. (Surya Dharma/balipost)