NEGARA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana dipastikan menyisakan anggaran untuk pilkada serentak tahun 2024 lebih dari Rp 8 miliar. Dari total dana hibah daerah Rp 24,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, sekitar Rp 8 miliar diperkirakan akan dikembalikan.
Silpa ini paling banyak adalah pos yang tak terpakai seperti terkait jumlah paslon, anggaran gugatan dan lainya. Selain itu juga efisiensi yang dilakukan.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Sabtu (14/12) mengatakan, sebagian besar anggaran berasal dari pos yang tidak terpakai. Misalnya, anggaran untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi yang pada Pilkada ini nihil.
Sehingga anggaran yang dipasang sekitar Rp 1 miliar menjadi Silpa. Selain itu juga terkait jumlah paslon, jumlah putaran, pelaksanaan debat dan pengurangan baliho untuk mendukung green election KPU Bali.
“Untuk gugatan ada sekitar Rp 1 miliar, itu kita pastikan tidak digunakan dan menjadi Silpa karena tidak ada gugatan. Termasuk jumlah Paslon dari sebelumnya ada alokasi untuk paslon independen (non parpol), namun hanya dua dari parpol atau gabungan parpol,” kata Adi Sanjaya.
Begitu juga debat calon yang direncanakan tiga kali, hanya digelar dua kali. Saat ini sejumlah kegiatan yang berjalan sudah direalisasikan atau terserap. Masih tersisa beberapa kegiatan di antaranya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang merupakan akhir tahapan Pilkada Serentak 2024.
KPU Jembrana mengestimasi dana hibah untuk Pilkada di KPU yang akan dikembalikan mencapai sekitar delapan miliar rupiah.
Ditambahkan, Sekretaris KPU Jembrana, I Gusti Ayu Ardani, selain pos anggaran yang tidak terpakai, juga ada penghematan seperti pengadaan cetak surat suara yang dipusatkan di tingkat provinsi. Ada penurunan harga surat suara dan menurutnya menyumbang efisiensi yang signifikan.
Saat ini sudah sekitar 70 persen terserap dan masih ada anggaran sekitar Rp 10 miliar. Dan hingga akhir tahapan, akan menyusut untuk sisa kegiatan atau program, menyisakan sekitar Rp 8 miliar lebih. Sesuai aturan Silpa akan dikembalikan ke daerah maksimal dua bulan setelah tahapan selesai. (Surya Dharma/Balipost)