Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Hal itu disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Menurut Pigai, warga binaan yang akan diberikan amnesti merupakan narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang ITE, pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa, dan pengidap HIV/AIDS.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai dalam keterangannya sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (15/12).

Baca juga:  Presiden Setujui Lima Tokoh Diberikan Gelar Pahlawan

Ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.

Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.

Baca juga:  Perlihatkan Diri sebagai Politisi yang Bijak

Aktivis HAM asal Papua itu menambahkan, Kementerian HAM berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang akan diberi amnesti oleh Presiden melalui program Kesadaran HAM.

“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.

Baca juga:  Kebakaran Kapal MT Kristin di Perairan Lombok, Ketersediaan Pertalite di Bali Diklaim Aman

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *