Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – KPU Klungkung telah mengumumkan hasil audit dana kampanye para paslon Pilkada Klungkung. Hasil, KAP (Kantor Akuntan Publik) yang diajak bekerjasama dengan KPU, menyatakan hasil audit dana kampanye ketiga paslon, baik Astaguna, Satriya dan Jaya, dinyatakan “patuh” atau sesuai dengan ketentuan aturan.

Sesuai dengan pengumuman KPU Klungkung dengan nomor : 918/PL-02.5-PU/5105/2024 tentang Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Klungkung, ketiga paslon dinyatakan patuh. Paslon 01 Astaguna dengan penerimaan Rp 188.555.000, pengeluaran Rp 188.489.000 dengan sisa saldo Rp 66 ribu. Paslon 02 Satriya dengan penerimaan Rp 660.682.477, pengeluaran Rp 655.695.000 dengan sisa saldo Rp 4.987.477. Paslon 03 Jaya, dengan penerimaan Rp 188.830.269, pengeluaran Rp 187.844.000 dengan sisa saldo Rp 986.269.

Baca juga:  Praktik Politik Uang Berpotesi di Pilkada 2024

“Semua dinyatakan patuh oleh KAP (Kantor Akuntan Publik,” kata Ketua KPU Klungkung Ketut Sudiana, saat ditanya perihal hasil audit dana kampanye oleh KAP terhadap ketiga paslon, Minggu (15/12).

Berdasarkan Peraturan Dana Kampanye, KAP melakukan audit terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ini sebagai pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan pihak lain. Ini dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LADK kepada KPU Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Rektor Unwar : Suara Gen Z Tentukan Masa Depan Bali

Kedua, adalah laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Ini sebagai pelaporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima pasangan calon, setelah LADK disampaikan sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LPSDK kepada KPU Kabupaten Klungkung. Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ini sebagai pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang dimulai sejak satu hari setelah penutupan pembukuan sampai dengan berakhirnya masa kampanye.

Baca juga:  Masuki Masa Kampanye, Satpol PP Bali Minta Parpol Turunkan APS

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye, selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung kepada para paslon melalui LO/penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN