Polres Jembrana mengekspose pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur di perairan Gilimanuk dengan berenang dan dievakuasi anggota Posal Gilimanuk. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana memastikan pria bertato yang dievakuasi dari perairan dekat dermaga II Pelabuhan Gilimanuk adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial DN (24) asal Bandung Barat, Jawa Barat merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari bui di wilayah Denpasar.

DN mengulangi niat jahatnya dengan mencegat perempuan pengendara motor Scoopy di jalan sekitar Tegalcangkring, Sabtu (14/12) pukul 05.00 Wita dan membawa lari ke arah Gilimanuk. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Arya Pinatih, Senin (16/12) mengatakan pelaku DN ini sempat dicegat di pemeriksaan surat-surat kendaraan Pos I Gilimanuk.

Baca juga:  Tiga Lokasi di Tabanan Jadi Obyek Kunjungan Delegasi WWF, Polres Tabanan Siapkan Skema Pengamanan

“Petugas disana sudah memeriksa dan saat memastikan, pelaku mengaku hendak membeli air minum ke warung. Saat itu ia kabur ke arah Pelabuhan. Jadi dipastikan bukan tahanan yang kabur,” kata Kapolres. Pelaku sempat menghindari kejaran petugas dengan menceburkan diri ke laut. Namun kemungkinan tidak kuat berenang, pelaku teriak meminta tolong di dekat dermaga MB II. Kemudian pelaku diselamatkan oleh prajurit TNI AL, Pos AL Gilimanuk di sekitar lokasi.

Baca juga:  Tewas di TKP, Penabraknya Melarikan Diri

“Pelaku akhirnya berhasil kita amankan. Saat mengambil motor pelaku modusnya menaruh ranting di tengah jalan. Saat korban berhenti, mengancam dengan pisau dan menawarkan uang Rp 100 ribu kepada korban untuk mengantarkan ke pasar. Namun korban takut, dan pelaku membawa lari sepeda motor Scoopy,” kata Kapolres. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Scoopy DK 2429 ZL, ranting pohon dan sebilah pisau.

Baca juga:  Identitas Jasad Mr. X Ditemukan di Pantai Gilimanuk Belum Terungkap

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN