Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan berpotensi menaikkan penerimaan negara. Pemerintah berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12), mengutarakan pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

Dalam konteks itu, meski pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Distan Banyuwangi Sidak Daging Oplosan

Insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan properti Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

Baca juga:  Sidak Prokes di Padangsambian, Segini Terjaring

Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen, yang mencakup bahan makanan premium (contoh: wagyu dan salmon), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

“Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan,” tutur Febrio dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Kawasan Wisata di Bali

Adapun untuk detil lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun Peraturan Pemerintah.

Febrio pun menyatakan pemerintah bakal terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya. “APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami kelola,” tuturnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN