Fasilitas pariwisata berupa kafe untuk wisatawan yang diprotes warga di Desa Jungutbatu, agar segera ditertibkan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Rencana Tim Yustisi Pemkab Klungkung untuk menertibkan gudang dan kafe liar di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, terpaksa ditunda.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Senin (16/12), mengatakan, penundaan tersebut disebabkan karena ada perintah dari Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, untuk menunda pembongkaran kafe The Beach Shack dan gudang peralatan diving ini. Situasi ini membuat masyarakat, khususnya pelapor, kecewa.

Sesuai dengan hasil koordinasi terakhir Tim Yustisi Pemkab Klungkung dengan pelapor maupun pemilik bangunan liar tersebut di Kantor Perbekel Desa Jungutbatu, Tim Yustisi memberi deadline agar pemilik bangunan tersebut membongkar sendiri, sampai 15 Desember 2024. Namun, saat Tim Yustisi hendak mengambil tindakan tegas, lantaran pemiliknya tak kunjung membongkarnya, Pj. Bupati Jendrika, dikatakan memberi perintah untuk menunda pembongkaran.

Baca juga:  Unik, Ada Tradisi Persembahan Durian di Sidatapa

Alasan penundaan tersebut, disebut-sebut karena ada permintaan dari Komisi I DPRD Klungkung, yang akan turun melakukan sidak ke lokasi. Anehnya, Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Wayan Mastra, saat dihubungi perihal ini, membantah keras, bahwa Komisi I dipakai alasan penundaan tersebut. Dia juga membantah rencana Komisi I akan turun ke lokasi. Bahkan, dia menegaskan Komisi I kurang mengikuti bagaimana persoalannya sejak awal, karena persoalan ini sejak awal tidak masuk secara resmi ke Komisi I.

“Kami tidak ada permintaan menunda. Kami memang ada rencana turun dalam waktu dekat ini ke Nusa Penida, tetapi ke Nusa Gede, bukan ke Jungutbatu. Tolong dikoreksi itu, jangan kami dipakai alasan untuk menunda pembongkaran gudang maupun kafe liar tersebut,” katanya.

Baca juga:  Elpiji 3 Kilogram Kembali Langka

Disisi lain, pelapor kafe liar dan gudang alat diving, yang sejak awal mempersoalkan keberadaan bangunan ini, I Wayan Suastika, Senin (16/12) mengaku kecewa. Dia juga merasa dirugikan, karena sejak awal dia bersama istrinya Ni Luh Komang Swarniasih melapor secara resmi dengan bersurat ke Pj. Bupati Klungkung sejak Agustus lalu, sudah cukup sabar menunggu agar laporan mereka ditindaklanjuti. Sebab, bangunan itu berdiri liar diatas pasir pantai, persis di depan tanah milik keluarganya, atas nama Pan Ton di Desa Jungutbatu.

Baca juga:  Ricuh, Penertiban Transportasi di Area Penjemputan Bandara Ngurah Rai

“Tim Yustisi dan jajarannya supaya bertindak tegas. Agar bangunan liar tidak semakin menjamur, karena sangat merugikan para pihak yang selama ini taat pada aturan pemerintah daerah. Berikanlah perlindungan maksimal pada bangunan yang telah mendapatkan izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tindakan tegas merupakan kewajiban Pemkab, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata pelapor sebagaimana isi surat protesnya itu.

Disisi lain, Pj. Bupati Jendrika saat dihubungi perihal alasannya memberikan instruksi penundaan terhadap eksekusi gudang dan kafe liar ini, belum bisa memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan lewat telepon dan pesan singkat whatsApp, hingga berita ini ditulis, Jendrika belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *